Senin, 05 Juni 2017

Aspek Hukum dalam studi kelayakan bisnis


http://bp-creator.com/wp-content/uploads/2017/05/hukum-bisnis.jpg 

seringkali mengalami kegagalan karena terbentur masalah hukum atau tidak memperoleh izin dari pemerintah daerah setempat. Oleh karena itu, sebelum ide bisnis dilaksanakan, analisis secara mendalam terhadap aspek hukum harus dilakukan agar di kemudian hari bisnis yang akan dilaksanakan tidak gagal karena terbentur permasalahan hukum dan perizinan. Aspek hukum merupakan aspek yang kali pertama harus dikaji. Hal ini karena jika berdasarkan analisis pada aspek hukum sebuah ide bisnis sudah tidak layak maka proses tersebut tidak perlu diteruskan dengan analisis pada aspek-aspek yang lain.  Aspek hukum mengkaji ketentuan hukum yang harus dipenuhi sebelum menjalankan usaha. Ketentuan hukum untuk setiap jenis usaha berbeda-beda, tergantung pada kompleksitas bisnis tersebut. Adanya otonomi daerah menyebabkan ketentuan hukum dan perizinan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain berbeda-beda. Oleh karena itu, pemahaman mengenai ketentuan hukum dan perizinan investasi untuk setiap daerah merupakan hal yang sangat penting untuk melakukan analisis kelayakan aspek hukum.  Pemerintah menetapkan ketentuan hukum dan perizinan investasi dengan tujuan menjaga ketertiban masyarakat secara luas. Masyarakat di sekitar lokasi bisnis diharapkan akan mendapatkan manfaat yang besar dibandingkan dengan dampak negatif dari adanya suatu investasi bisnis.

Analisis aspek hukum dilakukan dengan tujuan menjawab pertanyaan “Apakah bisnis yang akan dijalankan dapat memenuhi ketentuan hukum dan perizinan di suatu wilayah? Berdasarkan aspek hukum, suatu ide bisnis dinyatakan layak jika ide bisnis tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan mampu memenuhi segala persyaratan perizinan di wilayah tersebut. Secara spesifik analis aspek hukum pada studi kelayakan bisnis bertujuan untuk:
  1. Menganalis legalitas usaha yang akan dijalankan
  2. Menganalisis ketepatan bentuk badan hukum dengan ide bisnis yang akan dilaksanakan
  3. Menganalisis kemampuan bisnis yang akan diusulkan dalam memenuhi persyaratan perizinan
  4. Menganalisis jaminan-jaminan yang bisa disediakan jika bisnis akan dibiayai dengan pinjaman
Sebelum melakukan penyusunan desain studi kelayakan aspek hukum, jenis-jenis badan usaha. diperlukan untuk menjalankan usaha. Bentuk badan usaha yang dipilih tergantung pada modal yang dibutuhkan dan jumlah pemilik. Pemilihan badan usaha didasarkan oleh beberapa pertimbangan sebagai berikut:
  1. Besarnya modal yang diperlukan untuk menjalankan bisnis
  2. Tingkat kemampuan dan tanggung jawab hukum dan keuangan
  3. Bidang industri yang dijalankan
  4. Persyaratan perundang-undangan yang berlaku
Untuk memilih badan usaha yang tepat, sesuai dengan dasar-dasar pertimbangan tersebut, Anda perlu mengetahui definisi, peraturan perundang-undangan yang mengatur, serta kelebihan dan kekurangan masing-masing bentuk badan usaha. Berikut ini beberapa bentuk badan hukum beserta kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Perusahaan Perseorangan
  1. Definisi. Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilihan antara hak milik pribadi dengan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Sedangkan menurut Swasta (2002), perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua risiko dan kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan.
  2. Peraturan Perundangan. Tidak ada peraturan untuk pendiri perusahaan perorangan, yang diperlukan hanya izin permohonan dari kantor perizinan setempat.
  3. Kelebihan dan kekurangan. Bentuk badan usaha perusahaan perseorangan memiliki kelebihan dan kekurangan sebagai berikut.
Firma (Fa)
  1. Definisi Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama (Indriyo, 2005). sedangkan menurut Manulang (1975), persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi, ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh beberapa orang.
  2. Peraturan perundangan. Ketentuan-ketentuan tentang firma diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”. Selain itu, pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma, yaitu dibawah tiap-tiap anggota saling menanggung dan semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, di mana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud laba yang diperoleh dibagi antara mereka.
Perserikatan Komanditer (CV)
  1. Definisi. Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana sebagian anggota merupakananggota aktif, sedangkan anggota lain merupakan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkannya saja.
  2. Peraturan perundangan. Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan Komanditer (CV) diatur dalam pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophanded) yang bunyinya “Persekutuan secara melepas uang yang ditanamkan persekutuan komanditer didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uangn pihak lain”.
Perseroan Terbatas (PT)
  1. Definisi. Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.
  2. Peraturan perundangan. Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa “Perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang diterapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
Yayasan.
Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan , “yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”. Contoh: Yayasan panti jompo, yayasan anak yatim
Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata “ko” yang artinya “bersama” dan “operasi” yang artinya “bekerja” Oleh karena itu, koperasi berarti kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Sedangkan pengertian koperasi menurut pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.”
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  • Perorangan, yaitu orang yang secara sekarela menjadi anggota koperasi.
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup luas.
Referensi  : Buku Studi Kelayakan Bisnis

Tidak ada komentar: