Rabu, 07 Maret 2018

Panduan Intalasi Gizi Di Rumah Sakit xxx

  1. Pelayanan Gizi adalah suatu upaya memperbaiki, meningkatkan gizi, makanan, dietetic masyarakat, kelompok, individu atau klien yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, simpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit.
  2. Terapi Gizi adalah pelayanan gizi yang diberikan kepada klien berdasarkan pengkajian gizi, yang meliputi terapi diet, konseling gizi dan atau pemberian makanan khusus dalam rangka penyembuhan penyakit pasien. (Nutrition and Diet Theraphy Dictionary, 2004).
  3. Asuhan Gizi adalah serangkaian kegiatan yang terorganisir/terstruktur yang memungkinkan untuk identifikasi kebutuhan gizi dan penyediaan asuhan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
  4. Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT) adalah Pendekatan sistematik dalam memberikan pelayanan asuhan gizi yang berkualitas, melalui serangkaian aktivitas yang terorganisir meliputi identifikasi kebutuhan gizi sampai pemberian pelayanannya untuk memenuhi  kebutuhan gizi.
  5. Dietetik adalah integrasi, aplikasi dan komunikasi dari prinsip-prinsip keilmuan makanan, gizi, sosial, bisnis dan keilmuan dasar untuk mencapai dan mempertahankan status gizi yang optimal secara individual, melalui pengembangan, penyediaan dan pengelolaan pelayanan gizi dan makanan diberbagai area/ lingkungan/ latar belakang praktek pelayanan.
  6. Gizi klinik adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang hubungan antara makanan dan kesehatan tubuh manusia termasuk mempelajari zat-zat gizi dan bagaimana dicerna, diserap, digunakan, dimetabolisme, disimpan dan dikeluarkan dari tubuh.
  7. Konseling Gizi adalah serangkaian kegiatan sebagai proses komunikasi dua arah yang dilaksanakan oleh Ahli Gizi/Dietisien untuk menanamkan dan meningkatkan pengertian, sikap, dan perilaku pasien dalam mengenali dan mengatasi masalah gizi sehingga pasien dapat memutuskan apa yang akan dilakukannya.
  8. Penyuluhan Gizi adalah serangkaian kegiatan penyampaian pesan-pesan gizi dan kesehatan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk menanamkan dan meningkatkan pengertian, sikap serta perilaku positif pasien/klien dan lingkungannya terhadap upaya peningkatan status gizi dan  kesehatan. Penyuluhan gizi ditujukan untuk kelompok atau golongan masyarakat, missal, dan target yang diharapkan adalah pemahaman perilaku aspek kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
  9. Rujukan gizi adalah sistem dalam pelayanan gizi rumah sakit yang memberikan pelimpahan wewenang yang timbal balik atas pasien dengan masalah gizi, baik secara vertikal maupun horizontal.
  10. Profesi Gizi adalah suatu pekerjaan di bidang gizi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan (body of knowledge), memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, memiliki kode etik dan bersifat melayani masyarakat.
  11. Standar Profesi Tenaga Gizi adalah batasan kemampuan minimal yang harus dimiliki/dikuasai oleh tenaga gizi untuk dapat melaksanakan pekerjaan dan praktik pelayanan gizi secara professional yang diatur oleh organisasi profesi.
  12. Tenaga Gizi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang gizi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Sarjana Gizi adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan minimal pendidikan formal sarjana gizi (S1) yang diakui pemerintahan Republik Indonesia.
  14. Nutrisionis adalah seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik, baik di masyarakat maupun rumah sakit dan unit pelaksana kesehatan lain.
  15. Nutrisionis Registered adalah tenaga gizi Sarjana Terapan Gizi dan Sarjana Gizi yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  16. Registered Dietisien yang disingkat RD adalah tenaga gizi atau sarjana gizi yang telah mengikuyi pendidikan profesi (internship) dan telah lulus uji kompetensi serta teregistrasi sesuai ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan berhak mengurus ijin memberikan pelayanan gizi, makanan dan dietetik dan menyelenggarakan praktik gizi mandiri.
  17. Teknikal Registered Dietisienyang disingkat TRD adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pedidikan Diploma Tiga Gizi sesuai aturan yang berlaku atau Ahli Madya Gizi yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  18. Tim Asuhan Gizi / Tim Asuhan Gizi (TAG)/Nutrition Suport Tim (NST)/ Tim Terapi Gizi (TTG)/ Panitia Asuhan Gizi adalah sekelompok tenaga profesi di rumah sakit yang terkait dengan pelayanan gizi pasien berisiko tinggi melnutrisi, terdiri dari dokter/ dokter spesialis, ahli gizi/dietisien, perawat, dan farmasis dari setiap unit pelayanan, bertugas bersama memberikan pelayanan paripurna yang bermutu.
  19. Masyarakat Rumah Sakitadalah sekelompok orang yang berada dalam lingkungan RS dan terkait dengan aktifitas RS, tediri dari pegawai atau karyawan, pasien rawat inap dan pengunjung poliklinik.
  20. Mutu Panganadalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan, kandungan gizi dan standar terhadap bahan makanan dan minuman.
  21. Sanitasi Panganadalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan tumbuh dan berkembangnya jasad renik pembusuk dan patogen dalam makanan, minuman, peralatan dan bangunan yang dapat merusakan pangan dan membahayakan manusia.
Ruang lingkup pelayanan gizi rumah sakit meliputi :
1.      Pelayanan gizi rawat jalan.
2.      Pelayanan gizi rawat inap.
3.      Penyelenggaraan makanan

Tidak ada komentar: