Rabu, 05 Desember 2018

Anatomi Kontrak

Sebelum membedah anatomi kontrak, kita perlu menengok kembali pada asas kebebasan berkontrak (freedom of contract). Dari asas ini, pekerjaan menyusun kontrak (contract drafting) dimulai. Berdasarkan asas tersebut, Anda memiliki kebebasan untuk membuat kontrak sebebas Anda untuk tidak membuat kontrak dalam menjalin hubungan kerja sama bisnis Anda. Sekehendak hati, Anda bebas untuk membuat kontrak sesuai kebutuhan, tentang apa pun dan dengan cara yang bagaimanapun.

Dalam asas kebebasan berkontrak, Anda bahkan diperkenankan untuk menyimpang dari beberapa ketentuan dalam KUHPerdata. Dalam perjanjian sewa-menyewa, seorang penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan barang yang disewakan selama masa sewa yang disebabkan karena kesalahan penyewa. Anda dapat menyimpang dari ketentuan itu dengan menyepakati bahwa segala kerusakan barang karena sebab apa pun akan terjadi tanggung jawab pemilik barang, sehingga membebaskan penyewa dari segala tanggung jawab kerusakan.

Namun kebebasan di atas bukanlah kebebasan yang mutlak karena kontrak yang Anda buat masih harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian (pasal 1320 KUHPerdata). Selain memenuhi syarat, kontrak tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan. Syarat-syarat sahnya kontrak meliputi kecakapan para pihak, kata sepakat, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal.

Karena tidak ada ketentuan baku tentang format sebuah kontrak sesuai asas kebebasan berkontrak, Anda juga memiliki kebebasan untuk menentukan format kontrak Anda sendiri. Anda dapat dengan bebas membuat karya tulis Anda sendiri dan menyebutnya sebagai kontrak setelah para pihak menandatanganinya, sepanjang memenuhi syarat sahnya kontrak dan tidak bertetangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Sumber : Panduan Membuat Kontrak Bisnis 

Tidak ada komentar: