Rabu, 05 Desember 2018

Syarat-Syarat Sahnya Kontrak

Ketentuan-ketentuan mengenai kontrak termasuk persyaratannya, dapat kita temui dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya dalam Buku III tentang Perikatan. Bagian ini terdiri dari bagian umum dan bagian khusus. Bagian umum, Bab I sampai dengan Bab IV, memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum. Sementara bagian khusus di Bab V sampai dengan Bab XVII, memuat ketentuan-ketentuan khusus perjanjian. Perjanjian-perjanjian tersebut bersifat khusus karena memiliki nama-nama sendiri atau disebut juga perjanjian bernama (nominaat). Berdasarkan namanya, pasal 1319 KUHPerdata menyebutkan dua macam perjanjian, yaitu perjanjian bernama (nominaat). dan perjanjian tidak bernama (inominaat). Disebut perjanjian bernama karena telah banyak dipakai dan dikenal secara luas di masyaratat, yaitu: Perjanjian jual beli, Perjanjian tukar menukar, Perjanjian sewa menyewa, Perjanjian melakukan pekerjaan, Perjanjian persekutuan perdata, Perjanjian badan hukum, Perjanjian hibah, Perjanjian penitipan barang, Perjanjian pinjam pakai, Perjanjian pinjam meminjam, Pemberian kuasa, Perjanjian bunga tetap atau abadi, perjanjian untung untungan, Perjanjian penanggungan utang, Perjanjian perdamaian.

Selain perjanjian bernama (nominaat), dikenal juga perjanjian tidak bernama (inominaat), yaitu perjanjian yang secara khusus tidak diatur dalam Buka III KUHPerdata tetapi secara praktis hidup, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Perjanjian inominaat banyak dibuat dengan mengikuti perkembangan dan perubahan di masyarakat dari waktu ke waktu. Meski tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata, tetapi perjanjian inominaat tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan umum dalam KUHPerdata. Misalnya tentang syarat-syarat sah, akibat, atau penafsiran perjanjian.

Jika perjanjian nominaat tunduk pada ketentuan-ketentuan khusus dalam KUHPerdata, ketentuan-ketentuan khusus perjanjian inominaat tersebar dalam praktik kehidupan sehari-hari masyarakat dan berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya, perjanjian lisensi rahasia, dagang, selain harus memenuhi syarat sahnya perjanjian pasal 1320KUHPerdata juga merujuk pada undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang.

Sumber : Panduan Membuat Kontrak Bisnis 

Tidak ada komentar: