Senin, 10 Desember 2018

Menafsirkan Isi Kontrak

Banyak orang berfikir bahwa perbedaan titik dan koma dalam kontrak bisa menimbulkan pengertian yang jauh menyimpang. Sikap berhati-hati dalam membuat dan melaksanakan kontrak tidak diragukan lagi adalah baik, tetapi terlalu berhati-hati juga dapat memperpanjang waktu pembuatan kontrak dan melambatnya eksekusi bisnis. Namun, walaupun setiap orang berhati-hati dalam membuat dan melaksanakan kontrak, perbedaan menafsirkan kata-kata dalam kontrak kadang tidak terhindarkan. Kontrak lahir dari adanya hubungan sosial, sehingga seharusnya tidak ada alasan bagi para pihak untuk menafsirkan isi kontrak mereka secara berbeda-kcuali memang dilandasi iktikad yang tidak baik.
Untuk mencegah terjadinya perbedaan tafsir dalam melaksanakan kontrak, sebaiknya sebuah kontrak disusun secara realistis, logis, dan jelas. Secara rasional, para pihak harus realistis dalam membuat kontrak, kemudian menyusun kontrak tersebut secara faktual agar dapat mengatur hubungan mereka sesuai dengan kebutuhan dan tidak mengawang-awang. Kontrak yang dibuat secara logis berarti ketentuan-ketentuan yang tidak mungkin untuk dilaksanakan. Jika keinginan masing-masing pihak telah berhasil dipahami, susunlah ketentuan-ketentuan itu dengan bahasa dan kata-kata yang sejernih, seterang, dan sejelas mungkin. Jika perlu tambahan "pasal definisi" untung menghilangkan keragu-raguan. Klausul kontrak merupakan ungkapan maksud dan tujuan para pihak dalam menjalin hubungan hukum mereka dengan menggunakan pilihan kata yang sering kali terbatas, sehingga karenanya tidak ada kontrak yang sempurna. Namun, jika perbedaan penafsiran kontrak itu tidak terhindarkan, KUHPerdata telah memberikan pedomannya dalam pasal 1342 sampai dengan pasal 1351.

Sumber : Panduan Membuat Kontrak Bisnis
Share

Tidak ada komentar: