Rabu, 05 Desember 2018

Mendirikan Perusahaan Anda Sendiri

Jika kategori usaha Anda masih kecil-kecilan atau bahkan mikro, Anda tidak perlu buru-buru untuk mendirikan perusahaan besar. Sementara doa Anda sedang bekerja membantu ikhtiar, Anda perlu bersabar untuk menjalankan usaha perseorangan Anda sendiri. Bahkan dengan menjalankan usaha perseorangan, sepanjang konsisten dan berkelanjutan, pada dasarnya anda telah mendirikan perusahaan Anda sendiri. Jika Anda menjual kopi bubuk kreasi coffee grinder Anda sendiri dan memasarkannya lewat medsos misalnya, berarti Anda telah mendirikan perusahaan Anda sendiri. Sebuah perusahaan perorangan dijalankan sendiri oleh individu perseorangan secara terus menerus dengan maksud memperoleh laba.

Jika perusahaan kecil-kecilan tersebut mulai berkembang, Anda bisa mengajak rekan atau keluarga untuk bersama-sama membesarkannya. Mereka tidak harus berkontribusi dengan modal uang, tetapi bisa juga memasukan aset, jaringan pemasaran, bahkan hanya berkontribusi dengan tenaganya. Rekan Anda yang satu dapat menyediakan ruko miliknya untuk workshop sekaligus kafe, sementara rekan Anda yang lain meluaskan pasar kopi Anda lewat website e-commerce. Anda dapat mengikat kontribusi mereka itu dengan kontrak yang jelas di depan, jenis kontribusi apa yang bisa mereka masukan dan bagaimana pembagian keuntungannya? sampai disini, perusahaan perseorangan Anda telah berkembang menjadi persekutuan perdata.

Jika usaha tersebut semakin maju anda dapat memasukan lebih banyak lagi orang dan modal ke dalamnya. Persekutuan perdata tadi dapat berkembang menjadi perusahaan firma atau komanditer (CV) dan mengatur penambahan modal dan pembagian kerja ke di dalamnya dengan lebih teliti. Apabila perusahaan sudah berkembang semakin komplek, misalnya orderan ekspor  dan modal serta karyawan Anda yang semakin gemuk, saatnya bagi Anda untuk mengembangkan bisnis dengan mendirikan perseroan terbatas (PT). 

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis

Tidak ada komentar: