Rabu, 12 Desember 2018

Perjanjian Jual Beli dalam E-Commerce

Perdagangan elektronik atau electronic commerce (e-commerce) memiliki banyak pengertian, tetapi untuk menyederhanakannya dan supaya praktis, kita sebut saja sebagai kegiatan jual beli secara elektronik. Kegiatan perdagangan dalam e-commerce, seperti juga perdagangan konvensional, menyediakan varian produk berupa barang, jasa, dan informasi. Dalam aktivitasnya, selain melibatkan pelaku usaha (business entity) dan konsumen (consumers), kegiatan e-commerce juga sering melibatkan manufaktur (manufacture) dan pedagang perantara (intermediaries), bahkan pemerintah (government).

Sebagai bentuk perubahan paradigma perdagangan konvensional menjadi perdagangan elektronik, e-commerce belakangan cukup banyak diminati pelaku usaha karena mampu mengefisiensikan kegiatan bisnisnya. dalam kegiatan marketing, penjual cukup meletakkan katalog dagangannya di website dan calon pembeli akan mencari sendiri informasi produk tersebut melalui search engine atau melalui program periklanan seperti banner ads dan google adwords. Dengan hanya sekali klik tombol clik wrap agreement, penjual dan pembeli akan terikat pada perjanjian jual beli barang yang eksekusinya tidak lebih dari sepuluh menit. Meski bareng dikirim melalui kurir layaknya perdagangan konvensional, dengan mengunjungi gudang penjual. Semua informasi produk telah tersedia di brosur online shop dan pembeli hanya tinggal memainkan jari telunjuknya melalui website di laptop atau smartphone.

Kegiatan e-commerce mampu menciptakan sistem perdagangan yang tanpa batas, baik lokasi maupun waktu. Dengan sarana e-commerce, seorang pelaku usaha dapat melakukan kegiatan perdagangannya dengan menembus pasar dunia dalam waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu yang bahkan dapat dilakukan di sebuah ruangan sempit di dalam rumah tinggalnya.
Selain melibatkan transaksi individu perorangan, kegiatan e-commerce juga dapat melibatkan perusahaan swasta sebagai penjual maupun pembeli. Selain sektor swasta, e-commerce juga dapat melibatkan transaksi dengan pemerintah (government). Sebab sedemikian luasnya praktik e-commerce, dalam bagian ini kita akan membatasi pembahasan e-commerce hanya di sektor swasta, seperti B2B, B2C, praktik e-commerce yang paling banyak dilakukan oleh para usaha dan konsumen. 
  • Business to Business (B2B) adalah e-commerce yang dilakukan di antara pelaku usaha dengan pelaku usaha, seperti produsen dengan mitranya, produsen dengan grosir, atau grosir dengan pengecer.
  • Business to consumers (B2C) adalah e-commerce yang melakukan penjualan produk secara langsung dari pelaku usaha ke konsumen akhir. Biasanya e-commerce B2C dilakukan dengan memajang katalog produk penjual di website.
  • Consumers to Consumers (C2C) adalah e-commerce yang melakukan penjualan produk dari konsumen ke konsumen. Untuk mempertemukan penjual dan pembeli, e-commerce C2c memerlukan pihak ketiga (marketplace) yang memfasilitasi transaksi mereka.
Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis
  Share

Tidak ada komentar: