Selasa, 18 Desember 2018

Melengkapi Dokumen Pendukung Kontrak

Sebuah dokumen kontrak tidak berdiri sendiri karena selalu berkaitan dengan dokumen lainnya. Dalam kontrak pekerjaan jasa fotografer yang sederhana minimal melibatkan dokumen identitas sang fotografer dan pemberi kerja, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua dokumen itu merupakan dokumen pendukung yang membuktikan kebenaran identitas dan aspek perpajakan para pihak di dalam kontrak. Data-data identitas diri para pihak harus sesuai dengan data-data dalam dokumen pendukung tersebut

Jika status para pihak lebih luas dari perorangan, dokumen pendukung kontrak yang diperlukan juga semakin variatif. Untuk mendukung identitas dan ruang lingkup usaha Perseroan Terbatas (PT), setidaknya diperlukan akta pendirian PT, akta perubahannya, akta pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM, KTP Direktur Utama, dan beberapa perizinan umum seperti SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SITU (Surat Izin Tempat Usaha), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Dokumen-dokumen tersebut merupakan dokumen pendukung yang selain membuktikan identitas PT juga membuktikan perizinan eksistensi badan usahanya, yakni izin domisili, izin penggunaan tempat usaha, dokumen yang menyatakan telah terdaftar sebagai badan hukum, dan izin operasional perdagangan serta resmi sebagai wajib pajak.

Dokumen pendukung diatas merupakan dokumen standar dan bersifat umum, hampir setiap PT memiliki dokumen tersebut. Jika sebuah perusahaan manufaktur ingin mendirikan pabrik, sebelum melakukan pembebasan lahan perusahaan tersebut harus memiliki izin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati. Demikian juga sebelum dilakukannya pembangunan gedung pabrik, perusahaan wajib untuk memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Jika Anda mengelola perusahaan kontraktor yang mendapat tender pendiri sebuah pabrik, penting bagi Anda untuk memeriksa dokumen-dokumen tersebut untuk memastikan bahwa Anda akan membangun sebuah pabrik di lokasi yang telah memiliki izin resmi. Dokumen-dokumen perizinan diatas merupakan dokumen pendukung kontrak secara legal dapat menentukan keabsahan suatu kontrak.

Selain perizinan usaha, dokumen pendukung bisa juga berupa dokumen syarat yang dibuat sendiri oleh para pihak untuk menegaskan status mereka di dalam kontrak, misalnya surat kuasa. Dalam praktik bisnis, meminjam nama perusahaan untuk mengerjakan sebuah proyek sering dilakukan. Di antara pemilik perusahaan dan pemilik proyek (penandatanganan kontrak) biasanya ada kesepakatan fee untuk meminjam nama perusahaan tersebut.

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis

Tidak ada komentar: