Rabu, 05 Desember 2018

Kritis Dalam Membuat Kontrak Kita

Perjanjian merupakan suatu perbuatan antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perbuatan itu adalah perbuatan hukum yang menghasilkan hubungan perikatanm, sehingga bisa dibilang perjanjian merupakan sumber dari perikatan. Selain perjanjian, sumber perikatan lainnya adalah undang-undang. istilah "kontrak" pada dasarnya sama dengan perjanjian, yaitu perjanjian yang dibuat secara tertulis karena selain tertulis, perjanjian juga bisa di buat secara lisan.

Dalam membuat kontrak, kita seringkali menandatanganinya begitu saja dan mengabaikan sikap kritis. Mungkin kita masih ingat ketika hari pertama memasuki kantor, saat disodori kontrak kerja, suasana yang dibangun adalah penandatanganan kontrak dan bukan memeriksa (review) isi kontrak pasal demi pasal. Jangankan memlakukan review, membacanya saja mungkin tidak sempat. Kalaupun sempat, apakah masih bisa menawar gaji dan tunjangan? Atau ketika kita membuka rekening di bank, mendaftarkan asuransi jiwa anak, membeli rumah tempat tinggal keluarga, membeli mobil, tugas kita hanyalah menandatangani kontraknya.

Sebagai salah satu pihak dalam kontrak, Anda harusnya sersikap kritis. Minimal, Anda mengetahui apa yang ditandatangani. Sekali membubuhkan tandatangan di atas materai kontrak, Anda telah terikat secara hukum dengan pihak lain yang ada dalam kontrak. Dalam kontrak, sering kali kita terlibat sebagai pihak yang tidak dominan (inferior). Namun, kita harus tetap jernih dalam membaca tiap ketentuannya. Umumnya perusahaan-perusahaan besar memiliki format kontrak sendiri yang sulit dinegosiasikan dan kadang menekan.Namun sebelum kontrak itu ditandatangani kita masih punya pilihan untuk melanjutkan kerja sama atau meninggalkan meja perundingan. Salah satu asas kontrak adalah kebebasan berkontrak (freedom of contract)maka sebebas itulah kita memosisikan diri sejajar dengan lawan kontrak.

Sumber : Buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis

Tidak ada komentar: