Jumat, 02 Februari 2018

Asuhan Pasien Anestesi

Profesional pemberi asuhan (PPA) yang kompeten dan berwenang pada pelayanan anestesi melakukan asesmen prainduksi.

Maksud dan Tujuan PAB 4
Oleh karena anestesi mengandung risiko tinggi maka pemberiannya harus direncanakan dengan hati-hati. Asesmen pra-anestesi adalah dasar perencanaan ini untuk mengetahui temuan apa pada monitor selama anestesi dan setelah anestesi, dan juga untuk menentukan obat analgesi apa untuk pasca operasi.

Asesmen pra-anestesi berbasis IAR (Informasi, Analisis, Rencana) juga memberikan informasi yang diperlukan untuk
  • mengetahui masalah saluranbpernapasan;
  • memilih anestesi dan rencana asuhan anestesi;
  • memberikan anestesi yang aman berdasar atas asesmen pasien, risiko yang ditemukan, dan jenis tindakan;
  • menafsirkan temuan pada waktu monitoring selama anestesi danpemulihan;
  • memberikan informasi obat analgesia yang akan digunakan pasca operasi.
Dokter spesialis anestesi melakukan asesmen pra-anestesi. Asesmen pra-anestesi dapat dilakukan sebelum masuk rawat inap atau sebelum dilakukan tindakan bedah atau sesaat menjelang operasi, misalnya pada pasien darurat. Asesmen prainduksi berbasis IAR, terpisah dari asesmen pra-anestesi, fokus pada stabilitas fisiologis dan kesiapan pasien untuk tindakan anestesi, dan berlangsung sesaat sebelum induksi anestesi.
Jika anestesi diberikan secara darurat maka asesmen pra-anestesi dan prainduksi dapat dilakukan berurutan atau simultan, namun dicatat secara terpisah.

Elemen Penilaian
  1. Asesmenpra-anestesi dilakukan untuk setiap pasien yang akan dioperasi.(D,W)
  2. Hasil asesmen didokumentasikan dalam rekam medis pasien.(D,W)
Elemen Penilaian PAB 4.1
  1. Asesmen prainduksi dilakukan untuk setiap pasien sebelum dilakukan induksi. (D,W)
  2. Hasil asesmen didokumentasikan dalam rekam medis pasien.(D,W)
Maksud dan Tujuan PAB 5
Tindakan anestesi direncanakan secara saksama dan didokumentasikan dalam rekam medis. Perencanaan mempertimbangkan informasi dari asesmen lainnya (misal dari hasil pemeriksaan, konsul, dll.) dan mengidentifikasi tindakan anestesi yang akan digunakan termasuk metode pemberiannya, pemberian medikasi dan cairan lain, serta prosedur monitorig dalam mengantisipasi pelayanan pasca-anestesi dan didokumentasikan di rekam medis.

Elemen Penilaian
  1. Ada regulasi pelayanan anestesi setiap pasien yang direncanakan dan didokumentasikan.(R)
  2. Obat-obat anestesi, dosis, dan rute serta teknik anestesi didokumentasikan di rekam medis pasien.(D,W)
  3. Dokter spesialis anestesi dan perawat yang mendampingi/penata anestesi ditulis dalam form anestesi.(D,W)
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS

Tidak ada komentar: