Kamis, 01 Februari 2018

Kepala Bidang/Divisi Di Rumah Sakit

Para Kepala Bidang/Divisi Rumah Sakit ditetapkan dan secara bersama, bertanggung jawab untuk menjalankan misi dan membuat rencana serta regulasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan misi tersebut.

Maksud dan Tujuan

Dalam organisasi rumah sakit harus ditetapkan jabatan pimpinan yang di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur rumah sakit. Sesuai peraturan dan perundang-undangan-undangan pimpinan tersebut meliputi

  • unsur pimpinan pelayanan medis;
  • unsur pimpinankeperawatan;
  • unsur pimpinan penunjangmedis;
  • unsur pimpinan administrasi umum dankeuangan.
Pimpinan pada butir 1 sampai dengan 4 yang di atas di dalam standar tata kelola rumah sakit ini selanjutnya disebut Kepala Bidang/Divisi.Rumah sakit agar menetapkan persyaratan kualifikasi jabatan untuk para kepala bidang/divisi tersebut serta menunjuk dan atau mengusulkan pejabatnya yang sesuai dengan persyaratan dan kualifikasi tersebut.
Para kepala bidang/divisi tersebut agar dilibatkan dalam mendefinisi- operasionalkan misi RS. Berdasar atas misi tersebut, para kepala bidang/divisi bekerja-sama mengembangkan berbagai rencana/program serta regulasi yang dibutuhkan untuk mencapai visi dan misi. Misi dan regulasi yang ditetapkan oleh pemilik harus dilaksanakan oleh direktur bersama sama dengan para kepala bidang/divisi RS tersebut.

Elemen Penilaian


  1. Rumah sakit telah menetapkan persyaratan jabatan, uraian tugas, tanggung jawab, dan wewenang Kepala bidang/divisi Rumah Sakit secara tertulis.(R)
  2. Kualifikasi kepala bidang/divisi sudah sesuai dengan persyaratan jabatan serta tugas pokoknya.(D,W)
  3. Ada bukti koordinasi antarkepala bidang/divisi dalam menjalankan misi rumah sakit.(D,W)
  4. Ada bukti peran serta secara kolaboratif para kepala bidang/divisi dalam menyusun berbagai regulasi yang diperlukan untuk menjalankan misi. (D,W)
  5. Ada bukti pelaksanaan pengawasan oleh para kepala bidang/divisi untuk menjamin kepatuhan staf terhadap pelaksanaan regulasi rumah sakit sesuai dengan misi rumah sakit.(D,W)
  6. Pelayanan pasien perlu direncanakan dan dirancang untuk merespons kebutuhan pasien.Jenis pelayanan yang diberikan harus tertulis dan harus konsisten dengan misi rumah sakit. Kepala bidang/divisi menentukan kualifikasi kepala dari setiap departemen klinis dan unit/instalasi pelayanan yang ada di r umah sakit, baik pelayanan diagnostik, terapeutik, rehabilitatif, dan pelayanan penting lainnya untuk kepentingan pasien.
Para kepala bidang/divisi rumah sakit juga membuat rencana bersama dengan para kepala unit pelayanan tentang cakupan dan jenis pelayanan-pelayananyang disediakan oleh rumah sakit, baik secara langsung maupun tidak langsung. Direktur Rumah Sakit merencanakan dan mengikut sertakan masyarakat/tokoh masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan sekitar rumah sakit, dan pihak-pihak lainnya dalam merencanakan kebutuhan pelayanan kesehatan untukmasyarakat. Bentuk pelayanan yang direncanakan ini mencerminkan arah strategis rumah sakit dan perspektif pasien yang dirawat di rumah sakit.

Para kepala bidang/divisi juga terlibat merencanakan pelayanan pasien dalam menentukan komunitas dan populasi pasien untuk rumah sakit tersebut, mengidentifikasi kepentingan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan merencanakan komunikasi berkelanjutan dengan kelompok pemangku kepentingan utama dalam komunitas. Komunikasi dapat secara langsung ditujukan kepada individu atau melalui media massa atau melalui lembaga dalam komunitas ataupun pihak ketiga. Jenis informasi yang disampaikan meliputi

informasi tentang layanan, jam kegiatan kerja, dan proses untuk mendapatkan perawatan; dan informasi tentang kualitas layanan yang disediakan kepada masyarakat dan sumber rujukan.
 

Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS   

Tidak ada komentar: