Senin, 05 Februari 2018

Sumber Data Rumah Sakit

Rumah sakit mengumpulkan berbagai data untuk keperluan manajemen, misalnya membuat laporan ke pimpinan rumah sakit tentang alokasi sumber daya atau sistem pembiayaan rumah sakit. Agar bermanfaat bagi evaluasi berkelanjutan seorang staf medis maka sumber data rumah sakit
  • harus dikumpulkan sedemikian rupa agar teridentifikasi staf medis yang berperan. Harus terkait dengan praktik klinis seorang anggota staf medis;
  • dapat menjadi rujukan(benchmark) didalam KSM/Unit layanan atau diluarnya untuk mengetahui pola individu staf medis.
Contoh, sumber data potensial seperti itu adalah lama hari rawat (length of stay), frekuensi (jumlah pasien yang ditangani), angka kematian, pemeriksaan diagnostik, pemakaian darah, pemakaian obat-obat tertentu, angka ILO, dan lain sebagainya.

Monitoring dan evaluasi anggota staf medis berdasar atas berbagai sumber data termasuk data cetak, data elektronik, observasi dan, interaksi teman sejawat.

Simpulan proses monitor dan evaluasi anggota staf medis:
  1. jenis anggota staf medis, jenis KSM, jenis unit layanan terstandar;
  2. data monitor dan informasi dipergunakan untuk perbandingan internal, mengurangi variasi perilaku, serta pengembangan profesional dan hasil klinis;
  3. data monitor dan informasi dipergunakan untuk melakukan perbandingan eksternal dengan praktik berdasar bukti(evidence based practice) atau sumber rujukan tentang data dan informasi hasil klinis;
  4. dipimpin oleh ketua KSM/unit layanan, manajer medis, atau unit kajian staf medis;
  5. monitor dan evaluasi terhadap kepala bidang pelayanan dan kepala KSM oleh profesional yang kompeten. 
Kebijakan rumah sakit mengharuskan ada tinjauan (review) paling sedikit selama 12 bulan.Review dilakukan secara kolaborasi diantaranya oleh kepala KSM/unit layanan, kepala bidang pelayanan medis, subkomite mutu profesi komite medis, dan bagian IT. Temuan, simpulan, dan tindakan yang dijatuhkan atau yang direkomendasikan dicatat di file praktisi serta tercermin di kewenangan kliniknya. Pemberitahuan diberikan kepada tempat di tempat praktisi memberikan layanan.

Informasi yang dibutuhkan untuk tinjauan ini dikumpulkan dari internal dan dari monitoring serta evaluasi berkelanjutan setiap anggota staf termasuk juga dari sumber luar seperti organisasi profesi atau sumber instansi resmi.

File kredensial dari seorang anggota staf medis harus menjadi sumber informasi yang dinamis dan selalu ditinjau secara teratur. Contohnya, jika seorang anggota staf menyerahkan sertifikat kelulusan sebagai hasil dari pelatihan spesialisasi khusus maka kredensial baru ini harus diverifikasi segera dari sumber yang mengeluarkan sertifikat. Sama halnya, jika instansi dari luar (MKEK/MKDKI) menyelidiki kejadian sentinel terkait seorang anggota staf medis dan memberi sanksi maka informasi ini harus digunakan untuk evaluasi muatan kewenangan klinis anggota staf medis. Untuk menjamin bahwa file staf medis lengkap dan akurat ,file diperiksa paling sedikit3(tiga) tahun sekali dan ada catatan di file tindakan yang diberikan atau tindakan yang tidak diperlukan sehingga penempatan staf medis dapat berlanjut.

Pertimbangan untuk merinci kewenangan klinis waktu penempatan kembali sebagai berikut:
  1. anggota staf medis dapat diberikan kewenangan klinis tambahan berdasaratas pendidikan dan pelatihan lanjutan. Pendidikan dan pelatihan diverifikasi dari sumber utamanya. Pemberian penuh kewenangan klinis tambahan mungkin ditunda sampai proses verifikasi lengkap atau jika dibutuhkan waktu harus dilakukan supervisi sebelum kewenangan klinis diberikan. Contoh, jumlah kasus yang harus disupervisi dari kardiologiintervensi;
  2. kewenangan klinis anggota staf medis dapat dilanjutkan, dibatasi, atau dihentikanberdasar: 

  • hasil dari proses tinjauan praktik profesional berkelanjutan;
  • pembatasan kewenangan klinik dari organisasi profesi, KKI, MKEK, MKDKI, atau badan resmi lainnya;
  • temuan rumah sakit dari hasil evaluasi kejadian sentinel atau kejadian lain;
  • kesehatan staf medis;
  • permintaan staf medis.

Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS 

Tidak ada komentar: