Kamis, 01 Februari 2018

Etika Organisasi Dan Etika Klinis

Rumah sakit menetapkan tata kelola untuk manajemen etis dan etika pegawai agar menjamin bahwa asuhan pasien diberikan di dalam norma-norma bisnis, finansial, etis, serta hukum yang melindungi pasien dan hak mereka.

Standar TKRS 12.1
Kerangka kerja rumah sakit untuk manajemen etis meliputi pemasaran, admisi/ penerimaan pasien rawat inap (admission), pemindahan pasien (transfer), pemulangan pasien (discharge), dan pemberitahuan (disclosure) tentang kepemilikan serta konflik bisnis maupun profesional yang bukan kepentingan pasien.

Standar TKRS 12.2
Kerangka kerja rumah sakit untuk manajemen etis mendukung pengambilan keputusan secara etis di dalam pelayanan klinis dan pelayanan nonklinis.

Maksud dan Tujuan
Rumah sakit menghadapi banyak tantangan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas. Kemajuan dalam bidang teknologi kedokteran, dana/anggaran rumah sakit yang terbatas, dan harapan pasien yang terus meningkat sejalan dengan semakin meningkatnya pendidikan dimasyarakat serta dilema etis dan kontroversi yang sering terjadi telah menjadi hal yang sering dihadapi oleh rumah sakit.
Berdasar atas hal tersebut maka rumah sakit harus mempunyai kerangka etika yang menjamin bahwa asuhan pasien diberikan di dalam norma-norma bisnis, finansial, etis, serta hukum yang melindungi pasien dan hak mereka. Kerangka etika yang dapat berbentuk pedoman atau bentuk regulasi lainnya termasuk referensi atau sumber etikanya dari mana, dan diperlukan edukasi untuk seluruh staf.

Kerangka etika atau pedoman etik rumah sakit tersebut antara lain mengatur
  • tanggung jawab Direktur Rumah Sakit secara profesional dan hukum dalam menciptakan dan mendukung lingkungan serta budaya kerja yang berpedoman pada etika dan perilaku etis termasuk etika pegawai;
  • penerapan etika dengan bobot yang sama pada kegiatan bisnis/manajemen maupun kegiatan klinis/pelayanan rumah sakit;
  • kerangka etika (pedoman etik) ini dapat untuk acuan kinerja dan sikap organisasi selaras dengan visi, misi, pernyataan nilai-nilai rumah sakit, kebijakan sumber daya manusia, serta poran tahunan dan dokumen lainnya: 
  • kerangka etika (pedoman etik) ini dapat membantu tenaga kesehatan, staf, serta pasien dan keluarga pasien ketika menghadapi dilema etis dalam asuhan pasien seperti perselisihan antar profesional serta perselisihan pasien dengan dokter mengenai keputusan dalam asuhan dan pelayanan. Sesuai dengan regulasi maka rumah sakit dapat menetapkan Komite/Panitia/Tim yang mengelola etik rumah sakit termasuk melakukan koordinasi Komite etik RS dengan sub komite etik profesi medis dan sub komite etik keperawatan;
  • mempertimbangkan norma-norma nasional dan internasional terkait dengan hak asasi manusia serta etika profesional dalam menyusun kerangka etika dan dokumen pedoman lainnya. Selain hal tersebut di atas, untuk menerapkan etik di rumah sakit maka perlu ada regulasi yang mengatur.
Rumah sakit dalam menjalankan kegiatannya secara etika harus;
  1. mengungkapkan kepemilikan dan konflik kepentingan;
  2. menjelaskan pelayanannya pada pasien secara jujur;
  3. melindungi kerahasiaan informasipasien;
  4. menyediakan kebijakan yang jelas mengenai pendaftaran pasien,  transfer, dan pemulangan pasien;
  5. menagih biaya untuk pelayanan yang diberikan secara akurat dan memastikan bahwa insentif finansial dan pengaturan pembayaran tidak mengganggu pelayanan pasien;
  6. mendukung transparansi dalam melaporkan pengukuran kinerja klinis dan kinerja organisasi;
  7. menetapkan sebuah mekanisme agar tenaga kesehatan dan staf lainnya dapat melaporkan kesalahan klinis atau mengajukan kekhawatiran etis dengan bebas dari hukuman, termasuk melaporkan perilaku staf yang merugikan terkait dengan masalah klinis ataupun operasional;
  8. mendukung lingkungan yang memperkenankan diskusi secara bebas mengenai masalah/isu etis tanpa ada ketakutan atassanksi;
  9. menyediakan resolusi yang efektif dan tepat waktu untuk masalah etis yang ada;
  10. memastikan praktik nondiskriminasi dalam hubungan kerja dan ketentuan atas asuhan pasien dengan mengingat norma hukum serta budaya negara Indonesia;
  11. mengurangi kesenjangan dalam akses untuk pelayanan kesehatan dan hasil klinis.
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah sakit KARS 

Tidak ada komentar: