Rabu, 07 Februari 2018

Transportasi Pasien

Rumah sakit menetapkan regulasi tentang transportasi dalam proses merujuk, memindahkan atau pemulangan, serta pasien rawat inap dan rawat jalan untuk memenuhi kebutuhan pasien.

Maksud dan Tujuan ARK.6
Proses merujuk, memindahkan, dan memulangkan pasien membutuhkan pemahaman tentang kebutuhan transport pasien. Misalnya, pasien dari unit pelayanan kronik atau pusat rehabilitasi yang membutuhkan pelayanan rawat jalan atau evaluasi asuhan di unit darurat mungkin tiba dengan ambulans atau transportasi lainnya. Setelah selesai, pasien mungkin minta bantuan transpor untuk kembali ke rumahnya atau fasilitas lain. Pada situasi lain, misalnya pasien mengemudi kendaraannya sendiri menuju ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan yang kemudian karena tindakan tadi mengganggu kemampuannya mengemudi sendiri untuk pulang (seperti, operasi mata, prosedur yang memerlukan sedasi dan sebagainya). Merupakan tanggung jawab rumah sakit melakukan asesmen kebutuhan transpor pasien dan memastikan pasien mendapat transportasi aman. Bergantung pada kebijakan rumah sakit dan peraturan perundang-undangan apakah ongkos transpor dapat atau tidak menjadi tanggung jawab rumah sakit.

Jenis kendaraan untuk transportasi berbagai macam, mungkin ambulans atau kendaraan lain milik rumah sakit atau berasal dari sumber yang diatur oleh keluarga atau teman. Jenis kendaraan yang diperlukan bergantung pada kondisi dan status pasien.

Kendaraan transportasi milik rumah sakit harus tunduk pada peraturan perundangan yang mengatur tentang kegiatan operasionalnya, kondisi, dan perawatan kendaraan. Rumah sakit mengidentifikasi kegiatan transportasi yang berisiko terkena infeksi dan menentukan strategi mengurangi risiko infeksi. Persediaan obat dan perbekalan medis yang harus tersedia dalam kendaraan bergantung pada pasien yang dibawa. Misalnya, membawa pasien geriatri dari unit rawat jalan pulang ke rumahnya sangat berbeda dengan jika harus transfer pasien dengan penyakit menular atau transpor pasien luka bakar ke rumah sakit lain.

Jika rumah sakit membuat kontrak layanan transportasi maka rumah sakit harus dapat menjamin bahwa kontraktor harus memenuhi standar untuk mutu dan keselamatan pasien dan kendaraan. Jika layanan transpor diberikan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan, perusahaan asuransi, atau organisasi lain yang tidak berada dalam pengawasan rumah sakit maka masukan dari rumah sakit tentang keselamatan dan mutu transpor dapat memperbaiki kinerja penyedia pelayanan transpor.

Dalam semua hal, rumah sakit melakukan evaluasi terhadap mutu dan keselamatan pelayanan transportasi. Hal ini termasuk penerimaan, evaluasi, dan tindak lanjut keluhan terkait pelayanan transportasi.

Elemen Penilaian ARK.6
  1. Ada regulasi untuk proses transportasi pasien sesuai dengan kebutuhannya yang meliputi asesmen kebutuhan transportasi, obat, bahan medis habis pakai, serta alat kesehatan dan peralatan medis sesuai dengan kebutuhan pasien.(R)
  2. Berdasar atas hasil asesmen, alat transportasi yang digunakan untuk rujukan harus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pasien dan memenuhi ketentuan keselamatan transportasi termasuk memenuhi persyaratan PPI.(D,O,W)
  3. Bila alat transportasi yang digunakan terkontaminasi cairan tubuh pasien atau pasien dengan penyakit menular harus dilakukan proses dekontaminasi.
  4. Ada mekanisme untuk menangani keluhan proses transportasi dalam rujukan. (D,W)
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS 

Tidak ada komentar: