Jumat, 02 Februari 2018

Bahan Berbahaya

Rumah sakit memiliki regulasi inventarisasi, penanganan, penyimpanan dan penggunaan, serta pengendalian/pengawasan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Maksud dan Tujuan MFK 5

Rumah sakit mengidentifikasi dan mengendalikan secara aman bahan berbahaya dan beracun dan limbahnya dengan peraturan dan perundang-undangan. WHO telah mengidentifikasi bahan berbahaya dan beracun serta limbahnya dengan katagori sebagai berikut:
  1. infeksius;
  2. patologis dan anatomi;
  3. farmasi;
  4. bahan kimia;
  5. logam berat;
  6. kontainer bertekanan;
  7. benda tajam;
  8. genotoksik/sitotoksik;
  9. radio aktif.
Dalam melakukan identifikasi dan inventarisasi B3 serta limbahnya dirumah sakit agar mengacu kepada katagori B3 dan limbahnya dari WHO ini. Rumah sakit diharapkan melakukan identifikasi area/unit mana saja yang menyimpan B3 serta limbahnya. Sesudah itu, menginventarisasi meliputi lokasi, jenis, dan jumlah B3 serta limbahnya disimpan. Daftar invent tarisasi ini selalu mutahir(di-update) sesuai dengan perubahan yang terjadi di tempat penyimpanan.
Rumah sakit perlu mempunyai regulasi yang mengatur
  • data inventarisasi B3 serta limbahnya yang meliputi jenis, jumlah, dan lokasi;
  • penanganan, penyimpanan, dan penggunaan B3 sertalimbahnya;
  • penggunaan alat pelindung diri(APD) dan prosedur penggunaan, prosedurbila terjadi tumpahan, atau paparan/pajanan;
  • pemberian label/rambu-rambu yang tepat pada B3 sertalimbahnya;
  • pelaporan dan investigasi dari tumpahan, eksposur (terpapar), dan insiden lainnya;
  • dokumentasi, termasuk izin, lisensi, atau persyaratan peraturanlainnya;
  • pengadaan/pembelian B3 dan pemasok  (supplier)  wajib  melampirkan MSDS/LDP.
Mengingat informasi mengenai penanganan, penyimpanan, dan penggunaan B3 termasuk data fisik seperti titik didih, titik nyala, dan sejenisnya tercantum di dalam “Material Safety Data Sheet (MSDS)atau Lembar Data Pengaman (LDP) maka rumah sakit agar membuat regulasi bahwa setiap pembelian/pengadaan B3, supplier wajib melampirkan MSDS atau LDP. Informasi yang tercantum di MSDS/LDP agar di edukasi kepada staf rumah sakit, terutama kepada staf terdapat penyimpanan B3 di unitnya.

Rumah sakit mempunyai sistem penyimpanan dan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun cair dan padat yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Maksud dan Tujuan MFK 5.1

Penyimpanan limbah B3 dapat dilakukan secara baik dan benar apabila limbah B3 telah dilakukan pemilahan yang baik dan benar, termasuk memasukkan limbah B3 ke dalam wadah atau kemasan yang sesuai serta dilekati simbol dan label limbahB3. 
Untuk penyimpanan limbah B-3 maka rumah sakit agar memenuhi persyaratan fasilitas penyimpanan limbah B-3 sebagai berikut:
  1. lantai kedap (impermeable), berlantai beton atau semen dengan sistem drainase yang baik, serta mudah dibersihkan dan dilakukandesinfeksi;
  2. tersedia sumber air atau kran air untuk pembersihan yang dilengkapi dengan sabun cair;
  3. mudah diakses untuk penyimpananlimbah;
  4. dapat dikunci untuk menghindari akses oleh pihak yang tidakberkepentingan;
  5. mudah diakses oleh kendaraan yang akan mengumpulkan atau mengangkut limbah; 
  6. terlindungi dari sinar matahari, hujan, angin kencang, banjir, dan faktorlain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau bencana kerja;
  7. tidak dapat diakses oleh hewan, serangga, danburung;
  8. dilengkapi dengan ventilasi dan pencahayaan yang baik sertamemadai;
  9. berjarak jauh dari tempat penyimpanan atau penyiapan makanan;    
  10. peralatan  pembersihan, alat pelindung diri/APD (antara  lain  masker, sarung tangan, penutup kepala, goggle, sepatu boot, serta pakaian pelindung) dan wadah atau kantong limbah harus diletakkan sedekat-dekatnya dengan lokasi fasilitas penyimpanan;
  11. dinding, lantai, dan juga langit-langit fasilitas penyimpanan senantiasa dalam keadaan bersih termasuk pembersihan lantai setiap hari. 
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS 

Tidak ada komentar: