Minggu, 11 Februari 2018

Kepemimpinan Dan Perencanaan

Di tingkat nasional, pemerintah telah mengeluarkan peraturan dan perundang-undangan serta pedoman-pedoman tentang persyaratan bangunan secara umum dan secara khusus untuk bangunan rumah sakit. Persyaratan tersebut antara lain termasuk sistem kelistrikan dan sistem keamanan kebakaran, serta sistem gas medis sentral. Selain di tingkat nasional, pemerintah provinsi/kabupaten/kota ada juga yang mengeluarkan peraturan daerah mengatur persyaratan bangunan secara umum dan sistem pengamanan kebakaran. Semua rumah sakit tanpa memperhatikan kelas rumah sakit dan sumber daya wajib mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut, yaitu menyediakan bangunan dan fasilitas yang aman sebagai tanggung jawab kepada pasien, keluarga, pengunjung, dan staf/pegawai rumahsakit. 
Pimpinan dan para Direktur rumah sakit bertanggung jawab untuk
  • memahami peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang berlaku bagi fasilitas rumah sakit baik yang merupakan regulasi di tingkat nasional maupun tingkat daerah;
  • menerapkan persyaratan yang berlaku termasuk mempunyai izin dan atau sertifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain izin-izin tersebut di bawah ini:
  1. izin mendirikan bangunan;
  2.  izin operasional rumah sakit yang masih berlaku;
  3. sertifikat laik fungsi (SLF) bila pemerintah daerah di lokasi rumah sakit telah menerapkan ketentuan ini;
  4. instalasi pengelolaan air limbah(IPAL);
  5. izin genset;
  6. izin radiologi;
  7. sertifikat sistem pengamanan/pemadaman kebakaran;
  8. sistem kelistrikan;
  9. izin insenerator (bilaada);
  10. izin tempat pembuangan sementara bahan berbahaya dan beracun(TPS B3);
  11. Izin lift (bilaada);
  12. Izin instalasipetir;
  13. Izin lingkungan.
  • merencanakan dan membuat anggaran untuk peningkatan atau penggantian yang diperlukan berdasar atas hasil pemeriksaan fasilitas atau untuk memenuhi persyaratan yang berlaku serta menunjukkan pelaksanaan rencana tersebut. 
Bila rumah sakit dianggap tidak memenuhi syarat maka direktur rumah sakit yang bertanggung jawab merencanakan dan memenuhi persyaratan tersebut dalam kurun waktu yang ditentukan.

Elemen Penilaian MFK 1
  1. Direktur rumah sakit dan mereka yang bertanggung jawab terhadap manajemen fasilitas di rumah sakit seharusnya mempunyai dan memahami peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang berlaku untuk bangunan dan fasilitas rumah sakit.(D,W)
  2. Direktur rumah sakit menerapkan persyaratan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan.(D,W) 
  3. Rumah sakit mempunyai izin-izin sebagaimana diuraikan butir a. sampai dengan m. pada maksud dan tujuan sesuai dengan fasilitas yang ada dirumah sakit serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(D,W) 
  4. Direktur rumah sakit memastikan rumah sakit memenuhi kondisi seperti hasil pemeriksaan fasilitas atau catatan pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas setempat di luar rumah sakit.(D,W)
Sumber : Pedoman AKreditasi Rumah Sakit KARS

Tidak ada komentar: