Selasa, 06 Februari 2018

Pengorganisasian Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat

Pengorganisasian pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat dirumah sakit harus sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan diorganisir untuk memenuhi kebutuhan pasien.

Maksud dan Tujuan PKPO 1
Pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat merupakan bagian penting dalam pelayanan pasien sehingga organisasinya harus efektif dan efisien, serta bukan hanya tanggung jawab apoteker, tetapi juga profesional pemberi asuhan dan staf klinis pemberi asuhan lainnya. Pengaturan pembagian tanggung jawab bergantung pada struktur organisasi dan staffing. Struktur organisasi dan operasional system pelayanan kefarmasian serta penggunaan obat di rumah sakit mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Pelayanan kefarmasian dilakukan oleh apoteker yang melakukan pengawasan dan supervisi semua aktivitas pelayanan kefarmasian serta penggunaan obat di rumah sakit.

Untuk memastikan keefektifannya maka rumah sakit melakukan kajian sekurang- kurangnya sekali setahun. Kajian tahunan mengumpulkan semua informasi dan pengalaman yang berhubungan dengan pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat, termasuk angka kesalahan penggunaan obat serta upaya untuk menurunkannya. Kajian bertujuan membuat rumah sakit memahami kebutuhan dan prioritas perbaikan sistem berkelanjutan dalam hal mutu, keamanan, manfaat, serta khasiat obat dan alat kesehatan.

Kajian tahunan mengumpulkan semua data, informasi, dan pengalaman yang berhubungan dengan pelayanan kefarmasian serta penggunaan obat, termasuk antara lain
  • seberapa baik sistem telah bekerja terkait dengan
  1. seleksi dan pengadaan obat;
  2. penyimpanan;
  3. peresepan/permintaan obat dan instruksipengobatan;
  4. penyiapan dan penyerahan;dan
  5. pemberian obat.
  • pendokumentasian dan pemantauan efek obat;
  • monitor seluruh angka kesalahan penggunaan obat (medication error) meliputi kejadian tidak diharapkan, kejadian sentinel, kejadian nyaris cedera, kejadian tidak cedera. dan upaya mencegah dan menurunkannya;
  • kebutuhan pendidikan dan pelatihan;
  • pertimbangan melakukan kegiatan baru berbasis bukti (evidencebased).
Dengan kajian ini rumah sakit dapat memahami kebutuhan dan prioritas peningkatan mutu serta keamanan penggunaan obat. Sumber informasi obat yang tepat harus tersedia di semua unit pelayanan.

Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit 

Tidak ada komentar: