Senin, 12 Februari 2018

Kebijakan Remedial oleh KARS

  • Remedial dapat dilaksanakan pada rumah sakit yang belum mencapai paripurna
  • Remedial dapat dilakukan pada bab yang kurang dari 80% namun di atas 60%.
  • Pelaksanaan remedial berdasarkan permohonan pengajuan oleh rumah sakit.
  • Rumah sakit dapat mengajukan remedial, bila minimal ada 4 bab yang lebih dari 80%.
  • Pengajuan remedial paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan hasil akreditasiditerima.
  • Remedial dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pemberitahuan oleh KARS.
  • Jumlah surveior dan hari survei ditetapkan berdasarkan jumlah bab yang dilakukanremedial.
  • Rumah sakit berhak untuk tidak mengajukan remedial, walaupun mempunyai peluang untuk remedial.
  • Remedial wajib dilakukan bila hasil survei akreditasi sama atau lebih rendah dua kali berturut-turut (kecuali paripurna). Bila tidak mengajukan remedial maka dinyatakan tidak lulusakreditasi.
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit 

Tidak ada komentar: