Rabu, 28 Februari 2018

Pasien Rawat Jalan

a.    Tidak perlu menggunakan gelang pengenal
b. Pasien poli klinik mata yang akan menjalani prosedur operasi harus menggunakan gelang pengenal sesuai dengan jenis kelaminnya.
c.   Sebelum melakukan suatu prosedur terapi, tenaga medis harus menanyakan identitas pasien berupa nama dan tanggal lahir.Data ini harus di konfirmasikan dengan yang tercantum pada rekam medis
d.  Jika pasien adalah rujukan dari dokter umum /puskesmas/layanan kesehatan lainnya, surat rujukan harus berisi identitas pasien berupa nama lengkap,tanggal lahir, dan alamat jika data ini tidak ada, prosedur / terapi tidak dapat dilaksanakan
e.  Jika pasien rawat jalan tidak dapat mengidentifikasi dirinya sendiri, verifikasi data dengan menanyakan keluarga/pengantar pasien
f.    Pada gelang identifikasi pasien: Nama pasien harus ditulis lengkap sesuai
e-KTP bila tak ada gunakan KTP/kartu identitas lainnya, bila tak ada
semuanya minta pasien/keluarganya untuk menulis pada formulir
identitas yang disediakan RS dengan huruf kapital pada kotak kota huruf


yang disediakan, nama tidak boleh disingkat, tak boleh salah ketik walau satu huruf.

Tidak ada komentar: