Minggu, 28 Januari 2018

PELAYANAN PASIEN RISIKO TINGGI DAN PENYEDIAAN PELAYANAN RISIKOTINGGI

Rumah sakit menetapkan regulasi bahwa asuhan pasien risiko tinggi dan pemberian pelayanan risiko tinggi diberikan berdasar atas panduan praktik klinis dan peraturan perundangan.

Rumah sakit memberi asuhan kepada pasien untuk berbagai kebutuhannya atau kebutuhan pada keadaan kritis. Beberapa pasien digolongan masuk dalam kategori risiko tinggi karena umurnya, kondisinya, dan kebutuhan pada keadaan kritis. Anak- anak dan lansia biasanya dimasukkan kedalam golongan ini karena mereka biasanya tidak dapat menyampaikan keinginannya, tidak mengerti proses asuhan yang diberikan,dan tidak dapat ikut serta dalam mengambil keputusan terkait dirinya.Sama juga halnya dengan pasien darurat  yang ketakutan, koma, dan bingung tidak mampu memahami proses asuhannya apabila pasien harus diberikan asuhan cepat dan efisien.Rumah sakit juga memberikan berbagai pelayanan, beberapa dikenal sebagai pelayanan risiko tinggi karena tersedia peralatan medis yang kompleks untuk kebutuhan pasien dengan kondisi darurat yang mengancam jiwa (pasien dialisis), karena sifat tindakan (pasien dengan pemberian darah/produk darah), mengatasi potensi bahaya bagi pasien (pasien restrain), atau mengatasi akibat intoksikasi obat risiko tinggi (contoh kemoterapi).

Regulasi untuk asuhan disesuaikan dengan populasi pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi yang berguna untuk menurunkan risiko. Dalam hal ini penting dipahami bahwa prosedur dapat mengindentifikasi
  1. bagaimana rencana akan berjalan, termasuk identifikasi perbedaan populasi anak dengan dewasa, atau pertimbangan khusus lainnya;
  2. dokumentasi yang dibutuhkan agar tim asuhan   dapat bekerja dan berkomunikasi efektif;
  • keperluan informedconsent;
  • keperluan monitorpasien;
  • kualifikasi khusus staf yang terlibat dalam prosesasuhan;
  • teknologi medis khusus tersedia dan dapatdigunakan
Rumah sakit menetapkan dan melaksanakan regulasi untuk pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi. Untuk pasien risiko tinggi meliputi
  1. pasien emergensi;
  2. pasien dengan penyakitmenular;
  3. pasienkoma;
  4. pasien dengan alat bantuan hidupdasar;
  5. pasien “immuno-suppressed”;
  6. pasiendialisis;
  7. pasien dengan restrain;
  8. pasien dengan risiko bunuhdiri;
  9. pasien yang menerima kemoterapi;
  10. populasi pasien rentan, lansia, anak-anak, dan pasien berisiko tindak kekerasan atau diterlantarkan; dan
  11. pasien risiko tinggi lainnya.
Untuk pelayanan risiko tinggi meliputi
  1. pelayanan pasien dengan penyakit menular;
  2. pelayanan pasien yang menerimadialisis;
  3. pelayanan pasien yang menerima kemoterapi;
  4. pelayanan pasien yang menerima radio terapi;
  5. pelayanan pasien risiko tinggi lainnya (misalnya terapi hiperbarik dan pelayanan radiologi intervensi).
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS

Tidak ada komentar: