Minggu, 28 Januari 2018

Kesinambungan Pelayanan Pada Pasien

Kesinambungan asuhan pasien setelah dirawat inap memerlukan persiapan dan pertimbangan khusus bagi sebagian pasien seperti perencanaan pemulangan pasien (P3)/discharge planning. Penyusunan P3 diawali saat proses asesmen awal rawat inap dan membutuhkan waktu agak panjang, termasuk pemutakhiran/updating. Untuk identifikasi pasien yang membutuhkan P3 maka rumah sakit menetapkan mekanisme dan kriteria, misalnya antara lain usia, tidak ada mobilitas, perlu bantuan medis dan keperawatan terus menerus, serta bantuan melakukan kegiatan sehari-hari.

Rencana pulang termasuk pendidikan/pelatihan khusus yang mungkin dibutuhkan pasien dan keluarga untuk kontinuitas (kesinambungan) asuhan di luar rumah sakit. Sebagai contoh, adalah pasien yang baru didiagnosis tipe 1 diabetes melitus akan membutuhkan pendidikan yang terkait diet dan nutrisi, termasuk cara memberikan suntikan insulin. Pasien yang dirawat inap karena infark miokardium membutuhkan rehabilitasi sesudah keluar rumah sakit pulang, termasuk mengatur makanan.

Kesinambungan asuhan pasca rawat inap akan berhasil bila penyusunan P3 dilakukan secara terintegrasi antar profesional pemberi asuhan (PPA) terkait/relevan dan difasilitasi manajer pelayanan pasien (MPP) (manajer pelayanan pasien) (lihat juga ARK4).

Elemen Penilaian ARK.3
  1. Rumah sakit menetapkan proses penyusunan perencanaan pemulangan pasien (P3), dimulai pada asesmen awal rawat inap.(R)
  2. Rumah sakit menetapkan kriteria pasien yang membutuhkan P3 (R,D,OW)
  3. Proses P3 dan pelaksanaannya dicatat di rekam medis sesuai dengan regulasi rumah sakit
Standar ARK.3.1
Rumah sakit menetapkan regulasi untuk melaksanakan proses kesinambungan pelayanan di rumah sakit dan koordinasi diantara profesional pemberi asuhan (PPA) dibantu oleh manajer pelayanan pasien (MPP)/Case Manager.
Maksud dan Tujuan ARK.3.1

Perjalanan pasien di rumah sakit mulai dari admisi, keluar pulang, atau pindah melibatkan berbagai professional pemberi asuhan(PPA), unit kerja, dan MPP. Selama dalam berbagai tahap pelayanan, kebutuhan pasien dipenuhi dari sumber daya yang tersedia di rumah sakit dan kalau perlu sumber daya dari luar. Kesinambungan pelayanan berjalan baik jika semua pemberi pelayanan mempunyai informasi yang dibutuhkan tentang kondisi kesehatan pasien terkini dan sebelumnya agar dapat dibuat keputusan yangtepat.

Asuhan pasien di rumah sakit diberikan dan dilaksanakan dengan pola pelayanan berfokus pada pasien (Patient/Person Centered Care–PCC). Pola ini dipayungi oleh konsep WHO: Conceptual framework integrated people-centred health services.
(WHO global strategy on integrated people-centred health services 2016–2026, July 2015).

Pelayanan berfokus pada pasien diterapkan dalam bentuk Asuhan Pasien Terintegrasi yang bersifat integrasi horizontal dan vertikal. Pada integrasi horizontal kontribusi profesi tiap-tiap professional pemberi asuhan(PPA)adalah sama pentingnya atau sederajat. Pada integrasi vertikal pelayanan berjenjang oleh/melalui berbagai unitpelayanan ketingkat pelayanan yang berbeda maka peranan manajer pelayanan pasien (MPP) penting untuk integrasi tersebut dengan komunikasi yang memadai terhadap profesional pemberi asuhan(PPA).

Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS 

Tidak ada komentar: