Rabu, 03 Januari 2018

Persyaratan Akreditasi Rumah Sakit (PARS) edisi 1

Persyaratan ini bukan berarti menghambat rumah sakit untuk mengikuti akreditasi, tetapi mendorong rumah sakit untuk mengikuti peraturan dan perundang-undangan, sehingga akreditasi yang dilaksanakan dalam rangka peningkatan mutu dan keselamatan pasien dapat dicapai.


Untuk rumah sakit yang akan melakukan akreditasi pertama kalinya, kesesuaian dengan seluruh persyaratan akreditasi rumah sakit dinilai selama survei awal. Untuk rumah sakit yang sudah terakreditasi, kesesuaian dengan persyaratan akreditasi rumah sakit dinilai sepanjang siklus akreditasi, melalui survei lokasi langsung.

Persyaratan ini bukan berarti menghambat rumah sakit untuk mengikuti akreditasi, tetapi mendorong rumah sakit untuk mengikuti peraturan dan perundang-undangan, sehingga akreditasi yang dilaksanakan dalam rangka peningkatan mutu dan keselamatan pasien dapat dicapai.
Untuk rumah sakit yang akan melakukan akreditasi pertama kalinya, kesesuaian dengan seluruh persyaratan akreditasi rumah sakit dinilai selama survei awal. Untuk rumah sakit yang sudah terakreditasi, kesesuaian dengan persyaratan akreditasi rumah sakit dinilai sepanjang siklus akreditasi, melalui survei lokasi langsung.

Dampak Ketidakpatuhan Terhadap PARS.1 
Jika rumah sakit gagal memenuhi persyaratan informasi dan data hingga waktu yang ditentukan kepada KARS, rumah sakit akan dianggap berisiko gagal akreditasi atau penetapak akreditasi tertunda sampai semua persyaratan akreditasi dipenuhi dan dilakukan survei terfokus. Sebagai contoh, jika informasi pada aplikasi survei rumah sakit tidak tepat /tidak sesuai selama pelaksanaan survei maka dibutuhkan survei terfokus dan rumah sakit diminta menanggung biaya dari pelaksanaan survei terfokus.Sebagai tambahan, jika terdapat bukti bahwa rumah sakit telah memalsukan atau menahan informasi atau bermaksud menghilangkan informasi yang diajukan kepada KARS, persyaratan dan konsekuensi pada PARS.2 akanberlaku.

Persyaratan Kedua:PARS.2
Rumah sakit menyediakan informasi yang lengkap dan akurat kepada KARS selama keseluruhan fase dari prosesakreditasi.

Maksud Dan Tujuan Untuk Pars 2
menginginkan setiap rumah sakit yang mengajukan akreditasi atau sudah terakreditasi untuk melaksanakan proses akreditasi secara jujur, berintegritas dan transparan. Hal ini dibuktikan dengan menyediakan informasi yang lengkap dan akurat selama proses akreditasi dan pasca akreditasi.


KARS mendapatkan informasi tentang rumah sakit melalui:


¨      informasi dari rumah sakit dankaryawan


¨      informasi darimasyarakat


¨      informasi daripemerintah


¨      informasi dari media massa dan mediasosial


¨      komunikasi secaralisan


¨      Observasi langsung dengan atau melalui wawancara atau komunikasi lainnya kepada pegawaiKARS


¨      Dokumen elektronik atau hard-copy melalui pihak ketiga, seperti media massa atau laporanpemerintahan



Untuk Persyaratan ini, pemalsuan informasi didefinisikan sebagai pemalsuan (fabrikasi), secara keseluruhan atau sebagian dari informasi yang diberikan oleh pihak yang mengajukan atau rumah sakit yang diakreditasi kepada KARS. Pemalsuan bisa meliputi perubahan draft, perubahan format, atau menghilangkan isi dokumen atau mengirimkan informasi, laporan, data dan materi palsu lainnya.
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS

Tidak ada komentar: