Rabu, 03 Januari 2018

Kegiatan Survei Akreditasi Rumah Sakit

Jenis-Jenis Survei Akreditasi
dilaksanakan sesuai dengan menilai semua standar nasional akreditasi rumah sakit edisi 1 di seluruh rumah sakit. Bentuk survei meliputi survei awal, survei ulang, survei verifikasi dan survei terfokus. Definisi setiap survei adalah sebagai berikut:
v    Survei Awal—Survei langsung penuh pertama pada rumah sakit 
Survei Remedial—Evaluasi langsung yang dijadwalkan paling lambat 6 bulan setelah survei awal untuk mengevaluasi elemen penilaian (EP) yang mendapatkan nilai “tidak terpenuhi” (“not met”) atau “terpenuhi sebagian” (“partially met”) yang mengakibatkan rumah sakit gagal untuk memenuhi persyaratan kelulusanakreditasi.
v    Survei Ulang—Survei rumah sakit setelah siklus akreditasi tiga tahun 
Survei Remedial—Evaluasi langsung yang dijadwalkan paling lambat 6 bulan setelah survei awal untuk mengevaluasi elemen penilaian (EP) yang mendapatkan nilai “tidak terpenuhi” (“not met”) atau “terpenuhi sebagian” (“partially met”) yang mengakibatkan rumah sakit gagal untuk memenuhi persyaratan kelulusanakreditasi.
v    Survei Verifikasi       
Survei verifikasi dilaksanakan satu tahun dan dua tahun setelah survei akreditasi awal atau survei ulang untuk melakukan verifikasi terhadap perencanaan perbaikan strategis(PPS).
v Survei Terfokus  
Survei terfokus adalah survei langsung yang terbatas dalam lingkup, konten, dan lamanya, dan dirancang untuk mengumpulkan informasi tentang suatu masalah, standar,atau elemen penilaian secara spesifik.KARS melakukan jenis survei terfokus sebagai berikut:

Bila KARS menemukan adanya ketidakpatuhan yang serius terhadap standar, masalah perawatan atau keselamatan pasien yang serius, masalah regulasi atau sanksi, atau masalah serius lainnya dalam suatu rumah sakit yang terakreditasi atau program bersertifikat, yang mungkin menempatkan rumah sakit pada status Berisiko Untuk PenolakanAkreditasi
Bila rumah sakit memberitahu kepada KARS adanya perubahan dalam waktu 15 hari, termasuk namun tidak terbatas pada sebagai Perubahan kepemilikan dan/atau nama rumahsa

Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit Kars

Tidak ada komentar: