Undang-Undang
 Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 Pasal 1 butir 15 menjelaskan 
bahwa Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi 
sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara 
terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran, pendidikan berkelanjutan, 
dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 Pasal 1 butir 16, 17, dan 18 menjelaskan pengertian rumah sakit pendidikan utama, rumah sakit pendidikan afiliasi, dan rumah sakit pendidikan satelit.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 Pasal 1 butir 16, 17, dan 18 menjelaskan pengertian rumah sakit pendidikan utama, rumah sakit pendidikan afiliasi, dan rumah sakit pendidikan satelit.
Pasal3:
 rumah sakit pendidikan memiliki fungsi pelayanan, pendidikan, dan 
penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatanlain.
UU
 Nomor 44 Pasal 4 (1): dalam menjalankan fungsi pelayanan bidang 
kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 3, rumah sakit pendidikan bertugas menyelenggarakan 
pelayanan kesehatan terintegrasi dengan mengutamakan tata kelola klinis 
yang baik,perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, 
serta kesehatan lain berbasis bukti dengan memperhatikan aspek etika 
profesi dan hukum kesehatan.
Pasal
 9: jenis rumah sakit pendidikan, yaitu rumah sakit pendidikan utama, 
rumah sakit pendidikan afiliasi, dan rumah sakit pendidikan satelit.
Rumah sakit pendidikan harus mempunyai mutu dan keselamatan pasien yang lebih tinggi daripada rumah sakit non pendidikan.
Agar
 mutu dan keselamatan pasien dirumah sakit pendidikan tetap terjaga maka
 perlu ditetapkan standar akreditasi untuk rumah sakit pendidikan.
Pada
 rumah sakit yang ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan, akreditasi 
perlu dilengkapi dengan standar dan elemen penilaian untuk menjaga mutu 
pelayanan dan menjamin keselamatan pasien.
Keputusan
 penetapan rumah sakit pendidikan merupakan kewenangan kementerian yang 
membidangi masalah kesehatan setelah ada keputusan bersama dalam bentuk 
perjanjian kerja sama pemilik dan pengelola rumah sakit dengan pimpinan 
institusi pendidikan.
Mengintegrasikan
 penyelenggaraan pendidikan klinis ke dalam operasional rumah sakit 
memerlukan komitmen dalam pengaturan, antara lain waktu, tenaga, dan 
sumber daya. Peserta pendidikan klinis termasuk trainee/fellow, peserta 
pendidikan dokter spesialis, dan peserta pendidikan tenaga kesehatan 
profesional lainnya.
Keputusan
 untuk mengintegrasikan operasional rumah sakit dan pendidikan klinis 
paling baik dibuat oleh jenjang pimpinan tertinggi yang berperan sebagai
 pengambil keputusan di suatu rumah sakit bersama institusi pendidikan 
kedokteran, kedokteran gigi, dan profesi kesehatan lainnya yang 
didelegasikan kepada organisasi yang mengoordinasi pendidikan klinis.
Rumah
 sakit mendapatkan informasi tentang output dengan kriteria-kriteria 
yang diharapkan dari institusi pendidikan dari pendidikan klinis yang 
dilaksanakan dirumah sakit untuk mengetahui mutu pelayanan dalam 
penyelenggaraan pendidikan klinis di rumah sakit.
Rumah sakit menyetujui output serta kriteria penilaian pendidikan dan harus dimasukkan dalam perjanjian kerja sama.
Organisasi
 yang mengoordinasi pendidikan klinis bertanggung jawab untuk 
merencanakan, memonitor, dan mengevaluasi penyelenggaraan program 
pendidikan klinis di rumah sakit.
Organisasi yang mengoordinasi pendidikan klinis melakukan penilaian berdasar atas kriteria yang sudah disetujui bersama.
Organisasi
 yang mengoordinasi pendidikan klinis harus melaporkan hasil evaluasi 
penerimaan, pelaksanaan, dan penilaian output dari program pendidikan 
kepada pimpinan rumah sakit dan pimpinan institusi pendidikan.
- Ada penetapan rumah sakit pendidikan yang masih berlaku.(D)
 - Ada kerja sama antara rumah sakit dan institusi pendidikan yang sudah terakreditasi.(D)
 - Jumlah penerimaan peserta didik sesuai dengan kapasitas rumah sakit harus dicantumkan dalam perjanjian kerja sama.(D)
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar