Senin, 29 Januari 2018

Kategori Ketentuan KARS Edisi 1

Ketentuan KARS dijelaskan dalam kategori berikut ini :
  • Ketentuan Mengikuti Akreditasi Rumah Sakit
  • Standar
  • Maksud dan Tujuan
  • Elemen Penilaian(EP)
Ketentuan Mengikuti Akreditasi Rumah Sakit
Bagian Ketentuan Mengikuti Akreditasi Rumah Sakit, merupakan regulasi baru di KARS, Ketentuan ini meliputi Ketentuan spesifik untuk mengikuti proses akreditasi dan untuk mempertahankan status akreditasi. Rumah sakit harus mematuhi Ketentuan dalam bagian ini sepanjang waktu dalam proses akreditasi. Walaupun demikian, Ketentuan ini tidak diberi nilai seperti standar lain dalam survei di tempat. Rumah sakit akan dinilai antara memenuhi atau tidak memenuhi Ketentuan ini. Jika rumah sakit tidak memenuhi Ketentuan tertentu, maka rumah sakit akan diminta untuk segera memenuhinya atau terancam tidak mendapatkan akreditasi.

Standar 
Standar KARS mencakup harapan kinerja, struktur, atau fungsi yang harus diterapkan agar suatu rumah sakit dapat terakreditasi oleh KARS. Sasaran  Keselamatan Pasien dianggap sebagai standar dan dimonitoring sama seperti standar lainnya dalam survei ditempat.

Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari suatu standar akan membantu menjelaskan makna sepenuhnya dari standar tersebut. Maksud dan tujuan  akan  mendeskripsikan  tujuan dan rasionalisasi dari standar, memberikan penjelasan bagaimana standar tersebut selaras dengan program secara keseluruhan, menentukan parameter untuk Ketentuan-Ketentuannya, atau memberikan “gambaran tentang Ketentuan dan tujuan- tujuannya.

ElemenPenilaian(EP)
Elemen Penilaian (EP) dari suatu standar akan menuntun rumah sakit dan surveior terhadap apa yang akan ditinjau dan dinilai selama proses survei. EP untuk setiap standar menunjukkan ketentuan untuk kepatuhan terhadap standar tersebut. EP ditujukan untuk memberikan kejelasan pada standar dan membantu rumah sakit untuk memenuhi sepenuhnya ketentuan yang ada, untuk membantu mengedukasi pimpinan dan tenaga kesehatan mengenai standar yang ada serta untuk memandu rumah sakit dalam persiapan proses akreditasi.

Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS 

Tidak ada komentar: