Rabu, 31 Januari 2018

Asuhan Pasien Bedah

Asuhan setiap pasien bedah direncanakan berdasar atas hasil asesmen dan dicatat dalam rekam medis pasien.

Maksud dan Tujuan

Karena prosedur bedah mengandung risiko tinggi maka pelaksanaannya harus direncanakan dengan saksama. Asesmen prabedah (berbasis IAR) menjadi acuan untuk menentukan jenis tindakan bedah yang tepat dan mencatat temuan penting.
Hasil asesmen memberikan informasi tentang
  1. tindakan bedah yang sesuai dan waktu pelaksanaannya;
  2. melakukan tindakan dengan aman;dan
  3. menyimpulkan temuan selama monitoring.
Pemilihan teknik operasi bergantung pada riwayat pasien, status fisik, data diagnostik, serta manfaat dan risiko tindakan yang dipilih.
Pemilihan tindakan juga mempertimbangkan asesmen waktu pasien masuk dirawat inap, pemeriksaan diagnostik, dan sumber lainnya. Proses asesmen dikerjakan segera pada pasien darurat. 
Asuhan untuk pasien bedah dicatat di rekam medis. Untuk pasien yang langsung dilayani oleh dokter bedah, asesmen prabedah menggunakan asesmen awal rawat inap, pada pasien yang diputuskan dilakukan pembedahan dalam proses perawatan. Asesmen dicatat dalam rekam medis, sedangkan pasien yang dikonsultasikan di tengah perawatan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) lain dan diputuskan operasi maka asesmen prabedah juga dicatat di rekam medis (dengan isi berbasis IAR) sesuai dengan regulasi rumah sakit. Hal ini termasuk diagnosis praoperasi dan pasca operasi serta nama tindakan operasi.

Elemen Penilaian

  1. Ada regulasi asuhan setiap pasien bedah direncanakan berdasar atas informasi dari hasil asesmen.(R)
  2. Diagnosis praoperasi dan rencana operasi dicatat di rekam medik pasien oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) sebelum operasi dimulai.(D,W)
  3. Hasil asesmen yang digunakan untuk menentukan rencana operasi dicatat oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) di rekam medis pasien sebelum operasi dimulai. 
Pasien, keluarga, dan mereka yang memutuskan menerima cukup penjelasan untuk berpartisipasi dalam keputusan asuhan pasien dan memberikan persetujuan yang dibutuhkan seperti di HPK 5.2. Untuk memenuhi kebutuhan pasien maka penjelasan tersebut diberikan secara terintegrasi oleh para profesional pemberi asuhan (PPA) terkait dibantu oleh manajer pelayanan pasien (MPP).
Informasi itu memuat
  • risiko dari rencana tindakan operasi;
  • manfaat dari rencana tindakan operasi;
  • kemungkinan komplikasi dan dampak;
  • pilihan operasi atau non operasi (alternatif) yang tersedia untuk menangani pasien;
  • sebagai tambahan jika dibutuhkan darah atau produk darah, sedangkan risiko dan alternatifnya didiskusikan.
Dokter bedah yang kompeten dan berwenang serta PPA yang terkait memberikan informasi ini.

Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS

Tidak ada komentar: