Rumah sakit dapat mengajukan banding (appeal) dengan ketentuan sebagai berikut:
• Banding hanya boleh diajukan satu kali untuk setiap kegiatan survey akreditasi
•    Membayar biaya banding sebesar biaya survei akreditasi
•  
 Rumah sakit memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan 
akreditasi yang dianggap merugikan. Jika berdasarkan survei atau survei 
terfokus, atau terjadi situasi yang mengancam nyawa dan keselamatan, 
terdapat keputusan untuk menolak atau menarik akreditasi, maka rumah 
sakit memiliki waktu 10 hari sejak diterimanya rekomendasi surveior 
secara resmi dari KARS atau pemberitahuan penarikan akreditasi, untuk 
memberi tahu KARS secara tertulis atau melalui email, mengenai niatnya 
untuk mengajukan banding atas  keputusan tersebut.
•   
 Rumah sakit kemudian memiliki waktu tambahan 30 hari untuk mengajukan  
data dan informasi yang dapat diterima untuk mendukung pengajuan 
bandingnya ke pihak KARS, secara tertulis atau melalui email.
•   
 Ketua Eksekutif KARS menugaskan Dewan Penilai untuk meninjau dan 
mengevaluasi materi yang diserahkan dalam waktu 30 hari dari penerimaan,
 dan Dewan Penilai dapat meminta dokumen dan bahan tambahan. Dewan 
Penilai meninjau dokumen banding yang terkait, menyiapkan analisis, dan 
menyajikan rekomendasinya pada Ketua Eksekutif KARS
•    KARS akan melakukan survei terfokus untuk bab yang diajukan banding
•    Rumah Sakit menanggung biaya akomodasi dan transportsurveior
•    Surveior memberikan laporan hasil surveiterfokus.
•  
 Bila hasil survei terfokus sama dengan atau berkurang dari hasil survei
 sebelumnya, maka banding tidak diterima dan status akreditasi seperti 
semula yang ditetapkan, dan biaya biaya banding sebesar biaya survei 
akreditasi tidak dikembalikan.
•  
 Bila hasil survei terfokus lebih baik dan dapat mencapai nilai 80%, 
maka banding diterima dan status akreditasi dapat berubah sesuai hasil 
survei terfokus. Atas kondisi ini KARS akan mengembalikan biaya banding 
tersebut ke rumah sakit.
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar