Minggu, 07 Januari 2018

Pelayanan Laboratorium

Dalam standar akreditasi SNARS edisi 1, pelayanan laboratorium tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasien, dan semua pelayanan sesuai peraturan perundangan.

Maksud dan Tujuan
Rumah sakit mempunyai system untuk menyediakan pelayanan laboratorium, meliputi pelayanan patologi klinik, dapat juga tersedia patologi anatomi dan pelayanan laboratorium lainnya, yang dibutuhkan populasi pasiennya, dan kebutuhan profesional pemberi asuhan (PPA). Organisasi pelayanan laboratorium yang di bentuk dan di selenggarakan sesuai peraturan perundangan
Di rumah sakit dapat terbentuk pelayanan laboratorium utama (induk), dan juga pelayanan laboratorium lain, misalnya laboratorium Patologi Anatomi, laboratorium mikrobiologi, termasuk pelayanan Tes di Ruang Rawat (TRR / Point of Care Testing) dsb, maka harus diatur secara organisatoris pelayanan laboratorium terintegrasi.
Pelayanan laboratorium, tersedia 24 jam termasuk pelayanan darurat, diberikan di dalam rumah sakit dan rujukan sesuai dengan peraturan perundangan. Rumah sakit dapat juga menunjuk dan menghubungi para spesialis di bidang diagnostik khusus, seperti parasitologi, virologi, atau toksikologi, jika perlu.
Rumah sakit memilih sumber dari luar ini berdasar rekomendasi dari pimpinan laboratorium di rumah sakit. Sumber dari luar tersebut dipilih oleh rumah sakit karena memenuhi peraturan perundangan dan mempunyai sertifikat mutu. Bila melakukan pemeriksaan rujukan keluar, harus melalui laboratorium RS.

Elemen Penilaian
  1. Ada regulasi tentang pengorganisasian dan pengaturan pelayanan laboratorium secara terintegrasi.(R)
  2. Ada pelaksanaan pelayanan laboratorium tersedia 24 jam.(O,W)
  3. Ada daftar spesialis dalam bidang diagnostic khusus yang dapat dihubungi jika dibutuhkan (W)
  4. Ada bukti pemilihan laboratorium di luar rumah sakit (pihak ketiga) untuk kerjasama berdasarkan pada sertifikat mutu dan diikuti perjanjian kerjasama sesuai peraturan perundang-undangan.(D,W)
  5. Ada bukti pelaksanaan rujukan laboratorium keluar rumah sakit (pihak ketiga) harus melalui laboratorium rumah sakit.(D,W)
Pelayanan laboratorium berada dibawah pimpinan seorang atau lebih yang kompeten dan memenuhi persyaratan peraturan perundangan. Orang ini bertanggung jawab mengelola fasilitas dan pelayanan laboratorium, termasuk pemeriksaan yang dilakukan di tempat tidur pasien (POCT - point-of-care testing), juga tanggung jawabnya dalam melaksanakan regulasi rumah sakit secara konsisten, seperti pelatihan, manajemen logistik, dan lainsebagainya.
Sedangkan supervisi sehari hari tetap dijalankan oleh pimpinan unit. Spesialisasi atau sub spesialisasi pelayanan laboratorium harus berada dibawah pengarahan seorang profesional sesuai bidangnya.
Tanggung jawab penanggung jawab / koordinator pelayanan laboratorium,
  • Menyusun dan evaluasi regulasi
  • Terlaksananya pelayanan laboratorium sesuai regulasi
  • Pengawasan pelaksanaan administrasi.
  • Melaksanakan program kendali mutu. (PMI danPME)
  • Monitor dan evaluasi semua jenis pelayanan laboratorium.
 Sumber : pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS

Tidak ada komentar: