Surveior wajib memberikan laporan khusus kepada Ketua Eksekutif KARS melalui telpon atau email bila pada waktu survei ditemukan hal-hal sebagai berikut:
- Direktur/Kepala Rumah Sakit tidak hadir/meninggalkan rumah sakit sejak hari pertama survei
 - Izin operasional habis masa berlakunya
 - Ada staf medis yang tidak mempunyai/habis masa berlakunya STR dan atau SIP
 - Izin Pengolahan limbah cair dan B-3 tidak ada/habis masa berlakunya/masih dalam proses perpanjangan
 - Rumah sakit memberikan informasi atau data palsu, misalnya Direktur Rumah Sakit ternyata bukan tenaga medis, ada staf dari rumah sakit lain (bukan pegawai/staf rumah sakit) yang terlibat/membantu wawancara/presentasi pada waktu pelaksanaan survei), peminjaman peralatan medis dari rumah sakit lain, dan pemalsuan data atau informasi lainnya.
 
 Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar