Minggu, 07 Januari 2018

Program Pencegahan dan Pengendalain infeksi (PPI)

Tujuan pengorganisasian program PPI adalah mengidentifikasi dan menurunkan risiko infeksi yang didapat serta ditularkan di antara pasien, staf, tenaga profesional kesehatan, tenaga kontrak, tenaga sukarela, mahasiswa, dan pengunjung.
Risiko infeksi dan kegiatan program dapat berbeda dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya bergantung pada kegiatan klinis dan pelayanan rumah sakit, populasi pasien yang dilayani, lokasi geografi, jumlah pasien, serta jumlah pegawai.
Program PPI akan efektif apabila mempunya pimpinan yang ditetapkan, pelatihan dan pendidikan staf yang baik, metode untuk mengidentifikasi serta proaktif pada tempat berisikoinfeksi,kebijakan dan prosedur yang memadai, juga melakukan koordinasi ke seluruh rumah sakit.

Kegiatan PPI menjangkau ke dalam setiap unit di rumah sakit dan melibatkan staf klinis dan nonklinis di berbagai unit kerja, antara lain departemen klinik, fasilitas pemeliharaan, dapur, kerumahtanggaan, laboratorium, farmasi, dan unit sterilisasi. Rumah sakit menetapkan mekanisme untuk mengatur koordinasi kegiatan PPI. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pimpinan rumah sakit membentuk organisasi pengelola kegiatan PPI di rumah sakit dan menetapkan tanggung jawab dan tugas meliputi;
  1. menetapkan definisi infeksi terkait layanan kesehatan;
  2. metode pengumpulan data(surveilans);
  3. membuat strategi/program menangani risiko PPI;
  4. proses pelaporan.
Tujuan program pencegahan dan pengendalain infeksi (PPI) adalah untuk mengidentifikasi dan menurunkan risiko terkena penularan infeksi di antara pasien, staf klinis dan nonklinis, pekerja kontrak, petugas sukarela, mahasiswa, dan pengunjung.
Program PPI bergantung pada risiko infeksi yang dihadapi tiap-tiap rumah sakit yang mungkin berbeda antara satu rumah sakit dan rumah sakit lainnya bergantung pada kegiatan klinik dan layanan yang ada, populasi pasien yang dilayani, lokasi, serta jumlah pasien dan jumlah pegawai. Jadi pengawasan program PPI berkaitan dengan besar kecilnya rumah sakit, kompleksitas kegiatan, tingkat risiko, dan cakupan program. Rumah sakit menetapkan satu orang atau lebih perawat PPI/IPCN adalah staf perawat yang bekerja penuh waktu sesuai dengan ketentuan. Kualifikasi perawat tersebut mempunyai pendidikan minimal D-3 keperawatan dan sudah mengikuti pelatihan untuk perawat PPI/IPCN. 

Sumber : Pedoman Akreditasi KARS 

Tidak ada komentar: