Senin, 29 Januari 2018

Pelayanan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional(RIR)

Pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) meliputi:

a)      Pelayanan radio diagnostik
b)      pelayanan diagnostic Imajing
c)      pelayanan radiologi intervensional
Rumah sakit menetapkan sistem untuk menyelenggarakan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional yang dibutuhkan pasien, asuhan klinik dan professional pemberi asuhan(PPA). Pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional yang diselenggarakan memenuhi peraturan perundang- undangan.
Pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional termasuk kebutuhan darurat, dapat diberikan didalam rumah sakit, dan pelayanan rujukan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional tersedia 24jam.
Sebagai tambahan, rumah sakit dapat mempunyai daftar konsultan yang dapat dihubungi, seperti radiasi fisik, radionuklir.
Rumah sakit memilih pelayanan rujukan berdasarkan rekomendasi dari pimpinan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional di rumah sakit. Pelayanan rujukan tersebut dipilih oleh rumah sakit  karena memenuhi peraturan perundangan, mempunyai sertifikat mutu, mempunyai ketepatan waktu dan akurasi layanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pelayanan rujukan mudah dijangkau oleh masyarakat, dan laporan hasil pemeriksaan disampaikan pada waktu yang tepat untuk mendukung kesinambungan asuhan. Bila melakukan pemeriksaan rujukan keluar, harus melalui radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional rumahsakit.
Rumahsakit dapat mempunyai daftar konsultan yang dapat dihubungi, seperti radiasi fisik, radionuklir harus terintegrasi untuk aspek pengelolaan pelayanan dengan memperhatikan aspek kepala pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi


intervensional, staf pelaksana, pengelolaan peralatan, keamanan/safety dan sebagainya.

Elemen Penilaian

1.    Ada regulasi tentang pengorganisasian dan pengaturan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional secara terintegrasi(R)
2.   Ada pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional tersedia24 jam ( O,W)
3.      Ada daftar spesialis dalam bidang diagnostik khusus dapat dihubungi jika dibutuhkan ( D,W)
4.       Pemilihan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional di luar rumah sakit (pihak ketiga) untuk kerjasama berdasarkan pada sertifikat mutu dan diikuti perjanjian kerjasama sesuai peraturan perundang-undangan.(D,W)
5.      Ada bukti pelaksanaan rujukan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional keluar rumah sakit (pihak ketiga) harus melalui radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional rumah sakit.(D,W)


Pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional berada dibawah pimpinan seorang atau lebih yang kompeten dan berwenang memenuhi persyaratan peraturan perundangan. Orang ini bertanggung jawab mengelola fasilitas dan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional, termasuk pemeriksaan yang dilakukan di tempat tidur pasien (point-of-care testing), juga tanggung jawabnya dalam melaksanakan regulasi rumah sakit secara konsisten, seperti pelatihan, manajemen logistik, dan lain sebagainya.
Tanggung jawab pimpinan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional.
a)      menyusun dan evaluasiregulasi
b)      terlaksananya pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional sesuairegulasi
c)      pengawasan pelaksanaanadministrasi.
d)      melaksanakan program kendalimutu.
e)      monitor dan evaluasi semua jenis pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologiintervensiona 

sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS 

Tidak ada komentar: