Senin, 29 Januari 2018

Pelayanan Sedasi

Pemberian sedasi moderat dan dalam dilakukan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Prosedur pemberian sedasi moderat dan dalam yang diberikan secara intravena tidak bergantung pada berapa dosisnya.
Prosedur pemberian sedasi dilakukan seragam di tempat pelayanan di dalam rumah sakit termasuk unit di luar kamar operasi oleh karena prosedur pemberian sedasi seperti layaknya anestesi mengandung risiko potensial pada pasien. Pemberian sedasi pada pasien harus dilakukan seragam dan sama di semua tempat di rumah sakit.

Pelayanan sedasi yang seragam meliputi
  1. kualifikasi staf yang memberikan sedasi;
  2. peralatan medis yang digunakan;
  3. bahan yang dipakai; dan
  4. cara monitoring di rumah sakit.
Oleh sebab itu, rumah sakit harus menetapkan pedoman spesifik hal tersebut di atas. 

Elemen Penilaian
  • Ada regulasi rumah sakit yang menetapkan pemberian sedasi yang seragam di semua tempat di rumah sakit sesuai dengan peraturan perundangan ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan elemen a) sampai dengan d) seperti yang dinyatakan pada maksud dan tujuan PAB 3.(R)
  • Ada bukti pelaksanaan sedasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. (D,O,W) 
  • Peralatan emergensi tersedia dan dipergunakan sesuai dengan jenis sedasi, usia, dan kondisi pasien.(D,O) 
  • Staf yang terlatih dan berpengalaman dalam memberikan bantuan hidup lanjut (advance) harus selalu tersedia dan siaga selama tindakan sedasi dikerjakan.(D,O,W) 
Maksud dan Tujuan 
Kualifikasi dokter, dokter gigi, atau petugas lain yang bertanggung jawab terhadap pasien yang menerima tindakan sedasi sangat penting. Pemahaman berbagai cara memberikan sedasi terkait pasien dan jenis tindakan yang diberikan akan menaikkan toleransi pasien terhadap rasa tidak nyaman, rasa sakit, dan atau risiko komplikasi 
Sebagai tambahan, pengetahuan farmakologi zat sedasi yang digunakan termasuk zat reversal mengurangi risiko terjadi kejadian yang tidak diharapkan.Oleh karena itu, orang yang bertanggung jawab memberikan sedasi harus kompeten dan berwenang dalam hal
  1. teknik dan berbagai macam cara sedasi;
  2. farmakologi obat sedasi dan penggunaaan zat reversal(antidot);
  3. memonitor pasien;dan
  4. bertindak jika ada komplikasi. (lihat juga KKS10)
 Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS 

Tidak ada komentar: