Rabu, 31 Januari 2018

PERALATAN MEDIS DAN ALAT KESEHATAN HABIS PAKAI

Rumah sakit melaksanakan identifikasi prosedur dan kegiatan penunjang pelayanan yang berisiko infeksi serta menerapkan strategi untuk menurunkan risiko infeksi.

Maksud dan Tujuan

Rumah sakit melakukan asesmen dan memberi asuhan kepada pasien dengan menggunakan banyak proses sederhana maupun kompleks masing-masing dengan tingkatan risiko infeksi terhadap pasien dan staf, misalnya pencampuran obat suntik, pemberian suntikan, terapi cairan, pungsi lumbal, dan sebagainya. Dalam hal ini sangat penting mengukur dan mengkaji proses tersebut serta melaksanakan regulasi, pelatihan, edukasi, dan kegiatan berdasar atas bukti pelaksanaan yang telah dirancang untuk menurunkan risiko infeksi.
  
Rumah sakit juga melakukan asesmen risiko terhadap kegiatan penunjang di rumah sakit yang harus mengikuti prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi serta melaksanakan strategi untuk menurunkan risiko infeksi, namun tidak terbatas pada
  • sterilisasi alat;
  • pengelolaan linen/londri;
  • pengelolaan sampah;
  • penyediaan makanan;
  • kamar jenazah.

Elemen Penilaian

  1. Rumah sakit menetapkan risiko infeksi pada prosedur dan proses asuhan invasif yang berisiko infeksi serta strategi untuk menurunkan risiko infeksi.(R) 
  2. Ada bukti identifikasi prosedur dan proses asuhan invasif serta strategi untuk menurunkan risiko infeksi.(D,W)
  3. Rumah sakit melaksanakan strategi untuk menurunkan risiko infeksi pada prosedur dan proses asuhan invasif yang berisiko infeksi.(D,O,W,S)
  4. Rumah sakit telah melaksanakan kegiatan pelatihan untuk menurunkan risiko infeksi di dalam proses-proses kegiatan tersebut.(D,W)
Risiko infeksi dapat ditekan melalui kegiatan dekontaminasi, pre-cleaning, cleaning, disinfeksi, dan sterilisasi. Pembersihan alat kesehatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan meliputi

  • kritikal, untuk alat kesehatan yang digunakan untuk jaringan steril atau sistem darah dengan menggunakan teknik sterilisasi seperti instrumen operasi;
  • semikritikal, berkaitan dengan mukosa menggunakan disinfeksi tingkat tinggi (DTT) seperti naso gastric tube (NGT) dan alat endoskopi;
  • nonkritikal, untuk peralatan yang dipergunakan pada permukaan tubuh memakai disinfeksi tingkat rendah seperti tensimeter dan termometer.
Bahan medis habis pakai(BMHP) yang steril seperti kateter, benang, dan sebagainya ditentukan tanggal habis pakainya. Jika waktu habis pakainya sudah lewat maka produsen barang tidak menjamin sterilitas, keamanan, atau stabilitasnya. Beberapa bahan medis habis pakai berisi pernyataan bahwa barang tetap steril sepanjang kemasan masih utuh tidak terbuka.
Rumah sakit menetapkan regulasi untuk melaksanakan proses mengelola BMHP yang sudah habis waktu pakainya. Beberapa alat sekali pakai tertentu dapat digunakan lagi dengan persyaratan spesifik tertentu.

Rumah sakit menetapkan ketentuan tentang penggunaan kembali alat sekali pakai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar profesional, termasuk penetapan meliputi
  1. alat dan material yang dapat dipakai kembali;
  2. jumlah maksimum pemakaian ulang dari setiap alat secaraspesifik;
  3. identifikasi kerusakan akibat pemakaian dan keretakan yang menandakan alat tidak dapat dipakai; 
  4. proses pembersihan setiap alat yang segera dilakukan sesudah pemakaian dan mengikuti protokol yang jelas;
  5. pencantuman identifikasi pasien pada bahan medis habis pakai untuk hemodialisis;
  6. pencatatan bahan medis habis pakai yang reuse di rekammedis;
  7. evaluasi untuk menurunkan risiko infeksi bahan medis habis pakai yang di-reuse.
Ada 2 (dua) risiko jika menggunakan lagi (reuse) alat sekali pakai. Terdapat risiko tinggi terkena infeksi dan juga terdapat risiko kinerja alat tidak cukup atau tidak dapat terjamin sterilitas serta fungsinya.

Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Share

Tidak ada komentar: