Minggu, 03 Maret 2019

Kode Etik Profesi Akuntan Publik

Setiap manusia yang memberikan jasa dari pengetahuan dan keahlian pada pihak lain seharusnya memiliki rasa tanggung jawab pada pihak-pihak yang dipengaruhi oleh jasanya itu. Kode etik profesi Akuntan Publik adalah pedoman bagi para anggota Institut Akuntansi Publik Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan objektif.

Pernyataan Etika  Profesi

  1. Pernyataan etika profesi nomor 1 tentang Integritas, Objektivitas, dan Independensi
  2. Pernyataan etika profesi Nomor 2 tentang Kecakapan Profesional 
  3. Pernyataan etika profesi Nomor 3 tentang Pengungkapan Informasi Rahasia Klien
  4. Pernyataan etika profesi   4 tentang Iklan Bagi Kantor Akuntansi Publik
  5. Pernyataan etika profesi Nomor 5 tentang Komunikasi Antar Akuntan Publik
  6. Pernyataan etika profesi Nomor 6 tentang Perpindahan Staf/Partner Dari Satu Kantor Akuntan Ke Kantor Akuntan Lain.
Dalam Kongres ke 7 Institut Akuntan Publik Indonesia yang diadakan di Jakarta bulan September 1998 diadakan beberapa perubahan mengenai Kode Etik, antara lain sebagai berikut:
  • Komite Kode Etik tidak ada lagi di struktur organisasi IAPI
  • Rerangka Kode Etika IAPI menjadi: Prinsip Etika, Aturan Etika, Interprestasi Aturan Etika
  • Tanya dan Jawab
Prinsip Etika mengikat seluruh anggota IAPI, dan merupakan produk kongres.
Aturan Etika mengikat kepada anggota kompartemen dan merupakan produk rapat Anggota Kompartemen. Aturan Etika tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Etika.

Sumber : Buku Auditing

Tidak ada komentar: