Kamis, 07 Maret 2019

Sistem Komputer Mikro dalam audit sistem informasi

Komputer mikro yang sering sekali disebut sebagai komputer pribadi atau personal computer atau PC, adalah komputer yang hemat, namun dapat dimanfaatkan untuk tujuan umum yang sangat berdaya. Komputer mikro biasanya terdiri dari suatu processor, memory vidio display unit, data storage unit, papan ketik dan hubungan dengan printer dan komunikasi. Program dan data disimpan dalam media penyimpanan yang dapat dipisahkan atau tidak dapat dipisahkan. Komputer mikro dapat digunakan untuk mengolah transaksi akuntan dan untuk menghasilkan laporan yang penting untuk penyusunan laporan keuangan. Komputer mikro dapat merupakan keseluruhan sistem akuntan berbasis komputer atau dapat pula hanya merupakan bagian.

Komputer mikro dapat digunakan untuk mengolah transaksi akuntansi dan untuk menghasilkan laporan yang penting untuk penyusunan laporan keuangan. Komputer mikro dapat merupakan keseluruhan sistem akuntansi berbasis komputer atau dapat pula hanya merupakan bagian daripadanya.

Sumber: Standar Profesional Akuntan Publik

Tidak ada komentar: